Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Politik

2 Hari Sebelum Ramai Demo RUU Pilkada, Kaesang Sudah Urus 3 Surat Syarat Pilkada Jateng 2024

Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo dikabarkan telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana.

Instagram.com/@psi_id
Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo dikabarkan telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana sebagai syarat untuk maju di Pilkada Jateng 2024. 

TRIBUNJATIM.COM - Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo dikabarkan telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana.

Adapun surat tersebut sebagai syarat untuk ikut kontestasi pemilihan kepada daerah sebagai bakal calon Wakil Gubernur Jawa Tengah di Pilkada Jawa Tengah 2024.

Ketua Umum PSI tersebut sudah mengurus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2023).

Djuyamto yang juga Hakim di PN Jakarta Selatan ini mengatakan, Kaesang mengurus tiga surat sekaligus untuk mengikuti kontestasi Pilkada Jateng. 

Ketiganya adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang. 

Baca juga: Ucapan Lawas Kaesang Pangarep Sebut Ndeso Minta Proyek ke Ortu Kembali Viral, Adik Gibran Dihujat

Seluruh surat untuk pencalonan putra bungsu Presiden RI Joko Widodo itu diurus pada Selasa (20/8/2024). 

Adapun tanggal 20 Agustus 2024 ini ialah dua hari sebelum demo besar-besaran protes RUU Pilkada terkait batas usia pencalonan.

"Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng, permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," kata Djuyamto. 

Sebagai informasi, surat diurus Kaesang bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Dalam pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi itu, Kaesang dipastikan tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada lantaran belum cukup umur. 

Namun, sehari setelahnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menganulir putusan MK dengan revisi UU Pilkada. 

Kaesang Pangarep anak Jokowi yang menjabat Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia.
Kaesang Pangarep anak Jokowi yang menjabat Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia. (Instagram.com/@psi_id)

DPR menggenakan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.

Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

MA menilai PKPU itu melanggar UU Pilkada

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved