Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bermula gemar flexing barang mewah di medsos hingga harta kekayaannya di-spill netizen karena dianggap tak lazim, Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto benar-benar kena batunya.
Kini, Terdakwa Eko Darmanto divonis yang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya dengan pidana penjara enam tahun, dan denda setengah miliar atau Rp500 juta subsider empat bulan penjara
Karena, terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya, senilai Rp13 miliar.
Terdakwa Eko Darmanto dianggap sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kemudian, Terdakwa Eko Darmanto juga melanggar UU TPPU, dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Bea Cukai Soroti Erina Gudono Keluar Jet Bawa Dior, Diduga dari Luar Negeri tapi Tak Diperiksa
Selain pidana penjara enam tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan, Hakim Ketua Tongani menambahkan, majelis hakim juga menjatuhkan terdakwa dengan pidana tambahan.
Pidana tambahan itu adalah menuntut terdakwa membayar biaya pengganti senilai Rp13,18 miliar.
Bila mana, kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa.
Maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.
Namun, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama dua tahun.
"Menyatakan terdakwa menjatuhkan vonis Tipikor dalam dakwaan kesatu, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor secara berlanjut," ujar Hakim Ketua Tongani saat membacakan amar putusan, pada Selasa (27/8/2024) siang.
Terdakwa Eko Darmanto dianggap sah dan meyakinkan menerima pemberian uang dari belasan orang pengusaha, termasuk salah satunya suami artis Maia Estianty, bernama Irwan Mussry, dengan total sekitar Rp13 miliar.
Dalam draft putusannya, Irwan Daniel Mussry yang merupakan pengusaha importir barang lifestyle; tas, pakaian, kaca mata, ponsel dan sepatu itu, terbukti memberikan uang kepada Terdakwa Eko Darmanto sejumlah Rp100 juta.