Dan proses Terdakwa Eko Darmanto melakukan penerimaan uang tersebut, ternyata dilakukan oleh beberapa orang terdekatnya; Rika Yuniartika dan Ayu Andini melalui perusahaan miliknya.
Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Jogja Jalani Sidang Vonis, Dulu Sempat Flexing Pesawat dan Mobil Mewah
Kemudian, Terdakwa Eko Darmanto tidak pernah melaporkan semua pemberian uang tersebut kepada pihak KPK, sesuai dengan status dirinya sebagai PNS di lingkungan instansi Bea dan Cukai.
Selain itu, Terdakwa Eko Darmanto tidak dapat menjelaskan secara valid bahwa pemberian tersebut tidak berkaitan dengan jabatannya, selama berlangsungnya proses persidangan.
Tak cuma itu, Terdakwa Eko Darmanto menyamarkan asal usul harta kekayaannya dengan membayarkan dan membelanjakan tanah, kendaraan dan rumah.
Bahkan, masih berdasarkan pada draft putusannya, Majelis Hakim menolak nota pembelaan terdakwa yang menyebutkan bahwa uang pemberian para pengusaha tersebut sebagai pinjaman.
"Terdakwa tidak bisa membuktikan secara terbalik, dengan menghadirkan bukti-bukyi yang meyakinkan bahwa pemberian dari para pengusaha itu merupakan pemberian yang sah," ujar Hakim Anggota, Manambus Pasaribu, saat membacakan draft putusan.
"Hal yang memberatkan. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah menumpas KKN dan memberikan pemerintah yang bersih, Terdakwa tidak berterus terang selama persidangan, Terdakwa merasa tidak bersalah dengan perbuatannya," lanjut Manambus Pasaribu.
"Meringankan. Terdakwa punya tanggungan keluarga. Dan terdakwa belum pernah dihukum," pungkas Manambus Pasaribu.
Pantauan TribunJatim.com di ruang sidang, Terdakwa Eko Darmanto tetap dengan sikap tegap saat duduk menyimak pembacaan tuntutan yang berlangsung hampir lima jam tersebut.
Ekpresinya tetap konstan dan sama seperti sejak duduk pertama kali tadi, hingga majelis hakim mengetuk tiga kali palunya petanda memungkasi sidang vonis tersebut.
Kemudian ia berdiri tegap, sikap sempurna, dengan posisi tangan mengepal siaga sepanjang ketiga orang majelis hakim berjalan keluar meninggal ruang sidang.
Lalu Terdakwa Eko Darmanto berjalan menuju ke meja penasehat hukumnya untuk berkoordinasi beberapa hal.
Tak sampai satu menit, badannya berbalik lalu ia menyibak kerumunan awak media yang berjejal menutupi arah langkah kakinya menuju pintu keluar ruang sidang.
Sepanjang berjalan menyusuri lorong ruangan, ia enggan menanggapi hasil sidang vonis tersebut.
"Gak ada (tanggapan atas hasil vonis sidang). Iya pikir-pikir," katanya singkat seraya menyeringai ke arah lensa kamera awak media, lalu berjalan pergi menyusuri lorong Kantor PN Tipikor Surabaya, menuju ruang tahanan, di belakang gedung.