TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini daftar golongan yang bisa daftar PPPK 2024.
Catat jadwalnya dibuka mulai September 2024.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB ) resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Ada pun seleksi pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka pada September-Oktober 2024.
Hingga saat ini, pemerintah belum menjelaskan rincian mekanisme pendaftaran PPPK 2024, namun kabarnya seleksi tahun ini akan dibuka untuk 1.031.554 formasi.
Aturan tersebut yakni Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024; serta KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.
Baca juga: Bawaslu Buka 1.984 Formasi CPNS 2024, Cek Cara Daftar dan Rincian Gaji PNS di Bawaslu
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan seleksi ini dibuka bertujuan untuk menuntaskan penataan tenaga honorer atau non-ASN (aparatur sipil negara).
”Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah,” ujar Abdullah Azwar mengutip dari laman resmi Menpan.
Golongan yang Bisa Daftar PPPK 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024, pengadaan PPPK 2024 dilakukan untuk kebutuhan memenuhi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pengadaan PPPK 2024 diperuntukkan bagi:
Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN).
Baca juga: Pedoman Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024, Dibuka untuk 1.031.554 Formasi
Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Tenaga non-ASN terdiri dari:
Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.
Sebagai catatan, pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Baca juga: 10 Tahun Mengabdi, Bidan Lepas Status PNS Imbas Anak Selalu Sakit Tiap Bulan, Kini Punya 20 Karyawan