Syarat Daftar PPPK 2024
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelamar PPPK.
Pada pengadaan ASN, pelamar hanya dapat melamar 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK.
Pelamar juga hanya bisa mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.
Pelamar dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda.
Apabila pelamar melanggar ketentuan ini, akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.
Selain itu ada beberapa persyaratan lain yang harus diperhatikan calon pelamar PPPK 2024, diantaranya :
1. Kebutuhan PPPK 2024 jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP) diperuntukkan bagi:
- Eks tenaga honorer Kategori II (eks THK-II)
- Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) yaitu : Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
- Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar pada pangkalan data pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
3. Pelamar hanya bisa melamar PPPK pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
4. Penyandang disabilitas dapat mendaftar dengan syarat:
Surat keterangan dari dokter RS pemerintah/puskesmas yang menerangkan derajat disabilitasnya.
Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam beraktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
5. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang akan dilamar saat pendaftaran dengan ketentuan:
Minimal 2 tahun bagi pelamar jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
Minimal 3 tahun bagi pelamar jabatan fungsional jenjang ahli muda
Khusus pelamar jabatan fungsional pengawas sekolah dan dosen tidak diberlakukan syarat ini.