TRIBUNJATIM.COM - Siasat dua polisi berpangkat brigadir di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) rampok uang senilai Rp 2,5 miliar, Selasa (27/8/2024).
Uang itu sebelumnya diangkut oleh mobil pengangkut uang untuk mengisi ATM.
Diketahui identitas dua polisi itu adalah Briptu MPP (31) dan Bripda MSA (21).
Keduanya adalah anggota Direktorat Samapta Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar.
Baca juga: Demi Nikahi Pacar yang Hamil, Pria ini Rampok dan Aniaya Pemilik Salon: Sering Dimintai Bantuan
Bekerja sama dengan warga sipil berinisial AS (38), mereka merampok mobil pengangkut uang untuk mengisi ATM.
Pelaku menggasak uang Rp 2,5 miliar.
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono berjanji akan menindak tegas dua oknum polisi tersebut.
"Polri sedang melakukan pembersihan internal dan tidak akan segan-segan menindak anggota yang melanggar hukum dan peraturan," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (28/8/2024), dikutip dari Antara.
Suharyono mengatakan, Briptu MPP dan Bripda MSA sedang menjalani proses secara pidana, sekaligus pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumbar.
"Proses pemeriksaan oleh Propam Polda Sumbar terhadap pepaku dilakukan sejalan dengan proses pidananya, sanksi berat akan dijatuhkan nanti sesuai peraturan," ucapnya.
Atas nama Polri, Suharyono meminta maaf kepada masyarakat terkait ulah dua oknum polisi itu.
"Kami prihatin dan menyesalkan keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini, kejadian ini adalah catatan penting untuk dievaluasi," ungkapnya.
Kronologi perampokan mobil pengangkut uang di Padang Pariaman
Perampokan mobil pengangkut uang itu terjadi di Flyover Bandara Internasional Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa dini hari.
Mulanya, mobil itu berangkat dari Kota Padang, Sumbar.
Di dalam mobil terdapat uang Rp 6,2 miliar untuk diisikan ke sejumlah ATM di Padang dan Padang Pariaman.
Sebelum terjadinya perampokan, petugas telah mengisikan Rp 300 juta dan Rp 800 juta ke dua ATM di Padang dan Padang Pariaman.
Karena membawa uang dalam jumlah banyak, mobil itu dikawal anggota kepolisian.
"Lalu dalam perjalanan ada yang menelepon Bripda Steven, pengawal mobil, dan mengaku sebagai polisi berpangkat Iptu," tutur Suharyono.
Ternyata, telepon itu hanyalah trik salah satu pelaku, AS.
AS yang mengaku seorang Iptu, meminta pengawal mobil untuk bertemu di tempat kejadian perkara.
Setibanya AS di lokasi, dia mengajak berbincang polisi pengawal dan menjauh dari mobil pembawa uang.
Setelahnya, Briptu MPP dan Bripda MSA muncul untuk merampok uang dalam mobil yang berisi petugas pengisian uang.
"Bagaimana proses perampokan itu sedang kita dalami. Dari pengakuan dibilang ditodong dengan senjata api, tapi itu baru pengakuan," jelas Kapolda Sumbar.
Pelaku menggasak uang Rp 2,5 miliar, sedangkan sisanya masih berada di dalam mobil pengangkut uang.
Korban lantas melaporkan perampokan tersebut ke polisi.
Berawal dari penangkapan AS, terkuaklah keterlibatan Briptu MPP dan Bripda MSA dalam perampokan itu.
Kasus serupa
Seorang pengawal mobil uang ATM lemas karena mengalami perampokan.
Mobil jasa pengangkut uang untuk pengisian ATM Bank Plat Merah dirampok di Flyover Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Kabupaten Padang Pariaman itu dirampok pada Selasa (27/8/2024) dini hari.
Akibat perampokan tersebut, uang sebesar Rp 5,6 miliar yang berada dalam tujuh box dibawa kabur oleh para perampok.
"Benar. Terjadi perampokan dini hari tadi sekitar pukul 02.30 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, ketika dihubungi Kompas.com pada Selasa (27/8/2024).
Andry menjelaskan, awalnya mobil tersebut membawa uang dari Padang dan sudah sempat mengisi uang di dua titik ATM di Jalan Khatib Sulaiman Padang dan Tabing.
Namun dalam perjalanan, pengawal dari aparat kepolisian ditelpon oleh seseorang yang mengaku dari kepolisian dan meminta bantuan untuk mengantarkan barang ke rumahnya.
Saat tiba di flyover BIM, mobil tersebut diminta berhenti karena ada janji pertemuan di lokasi tersebut.
"Namun, saat pengawal tersebut turun, dia sudah ditodong dengan pistol sehingga tidak berkutik," tambah Andry.
"Lalu perampok itu membawa kabur uang yang ada di dalam brankas," jelas Andry, melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Demi Nikahi Pacar yang Hamil, Pria ini Rampok dan Aniaya Pemilik Salon: Sering Dimintai Bantuan
Menurut Andry, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Sabar ya. Ini masih kita selidiki. Nanti kita infokan lebih lanjut," tutup Andry.
Sebelumnya, seorang polisi gadungan tertangkap saat melakukan perampokan di gerai Q-Link BRI di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dari rekaman CCTV yang beredar di media sosial, pelaku berinsial FI beraksi memakai kaos, celana PDL dan sepatu dinas polisi.
"Pelaku dengan sengaja berpenampilan seolah olah seorang petugas kepolisian, supaya mengaburkan proses penyelidikan dan seolah olah pelakunya adalah seorang anggota polri," kata Ditreskrimum Polda RiauKombes Pol Asep Darmawan SH SIK, dilansir dari Tribunnews.com.
Korban saat itu tak berdaya saat pelaku menodongkan pisau dan memaksa menyerahkan uang puluhan juta.
Baca juga: 3 Remaja Putri Rampok Tante Sendiri, Uang Rp12 Juta di ATM Dikuras Buat Beli iPhone, Korban Disekap
Menurut Asep Darmawan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (11/8/2024) pukul 18.45 Wib.
Saat itu pelaku mendatangi korban dan berpura-pura akan mengambil uang Rp 50 juta yang dikirim seseorang kepadanya.
Setelah itu pelaku datang kembali dan segera merampas uang senilai Rp 72,9 juta yang ada di kasir.
"Lebih kurang 1,5 jam sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka langsung masuk menuju meja kasir disertai dengan menodongkan senjata tajam berupa pisau lalu mengambil sejumlah uang senilai Rp 72.69 juta. Setelah itu tersangka meninggalkan lokasi kejadian," katanya.
Polisi akhirnya berhasil melacak dan menangkap pelaku pada Jumat (16/8/2024).
FI lalu digelandang ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
Di hadapan polisi, FI mengaku nekat mencuri karena terlilit utang.
Uang hasil tindak kejahatannya itu telah habis untuk melunasi utang-utang itu.
Atas perbuatan itu, Fi dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana/dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun kurungan penjara.
Lalu semua barang bukti sudah diamankan pihak polda riau untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada semua pelaku tindak kejahatan yang berusaha membuat keresahan ditengah masyarakat khususnya wilayah Polda Riau," katanya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com