TRIBUNJATIM.COM - Dua oknum polisi pelaku perampokan mobil jasa pengisian ATM yang membawa tujuh box berisi uang capai Rp2,5 M, kini ditangkap.
Kedua pelaku yang dimaksud adalah Brigadir Polisi Satu (Briptu) MPP (31) dan Brigadir Polisi Dua (Bripda) MSA (21).
Sementara satu pelaku lainnya adalah warga sipil berinisial AS (38).
Baca juga: Fakta Terbalik Pria Bersorban di Surabaya Bakar Rumah Istri Mau Serahkan Diri, Polisi Buru Pelaku
Dua polisi tersebut ditangkap di Padang, Sumatera Barat.
Hal ini dikonfirmasi Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono.
Ia membenarkan bahwa dua dari tiga pelaku perampokan mobil jasa pengangkut uang ATM di Padang Pariaman, Sumatera Barat, adalah polisi.
"Dua pelaku merupakan oknum polisi berpangkat Briptu dan Bripda," kata Suharyono kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).
Irjen Suharyono menegaskan, kedua oknum polisi tersebut akan dikenai sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Meski demikian, ketiga pelaku belum resmi berstatus tersangka karena masih dalam proses pemeriksaan intensif.
Peristiwa bermula saat mobil jasa pengangkutan uang ATM berangkat dari Padang membawa uang Rp2,5 M.
Mobil ini hendak mengisi sejumlah ATM di wilayah Padang dan Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Sebelum perampokan terjadi, dua ATM di daerah Padang telah diisi masing-masing Rp300 juta dan Rp800 juta.
"Lalu dalam perjalanan ada yang menelepon Bripda Steven, pengawal mobil, dan mengaku sebagai polisi berpangkat Iptu," jelas Suharyono.
Karena telepon tersebut, mobil berhenti di lokasi yang telah disepakati dan perampokan pun terjadi.
"Bagaimana proses perampokan itu sedang kita dalami. Dari pengakuan dibilang ditodong dengan senjata api, tapi itu baru pengakuan," tambah Suharyono.
Menurut Suharyono, ketiga pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp2,5 miliar.
Sementara sisanya masih berada di dalam mobil pengangkut uang.
Setelah kejadian, korban segera melapor ke polisi.
"Polisi berhasil menangkap pelaku yang mengaku sebagai polisi berpangkat Iptu, yang ternyata adalah warga sipil di Padang.
Kemudian, kedua oknum polisi tersebut juga ditangkap," jelas Suharyono, melansir Tribun Medan.
Baca juga: Viral Pria Bersorban di Surabaya Ngaku Bakar Rumah Istri Selingkuh, Polisi Kuak Fakta Lain Mobil
Dalam kasus lainnya, komplotan maling yang merampok pasangan kekasih, berhasil diungkap pihak kepolisian.
Sebanyak tiga tersangka diamankan, usai memukuli dan mencuri motor milik korban di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Selasa (23/4/2024) lalu.
Diketahui, tiga tersangka yang diamankan tersebut adalah Ivan Heriyanto (31), warga Jalan Ikan Piranha Atas Kota Malang.
Lalu pasangannya, Kiki Nur Andayani (27), serta Syafrizal Choirul Rizki (18), keduanya merupakan warga Jalan Pulosari IV, Kota Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, ketiga tersangka melakukan aksi perampokan pasangan kekasih pada Senin (22/4/2024) malam.
Kejadian berawal saat korban bernama Dhani (24), asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, menjemput kekasihnya di Jalan Raya Karanglo.
"Diduga, tersangka ini sudah membuntuti korban," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (26/4/2024).
"Dan sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka pun beraksi lalu mendatangi korban dan langsung membentak hingga memukul tanpa sebab."
Korban ketakutan dan memilih menuruti perkataan tersangka, karena salah satu tersangka menodongkan sebilah golok.
Setelah itu, korban dan kekasihnya dibonceng salah satu pelaku.
Sementara pelaku lainnya, membawa sepeda motor korban.
Kemudian, mereka berhenti di Jalan Ahmad Yani Kota Malang.
Lalu, tersangka kembali membentak dan memukul korban serta kekasihnya sambil meminta HP milik kekasih korban.
"Setelah mendapatkan sepeda motor Honda Beat milik korban dan HP Vivo Y01 milik kekasih korban, para tersangka langsung kabur. Barulah setelah itu, korban melapor ke Polsek Blimbing," terangnya.
Baca juga: Maling Motor Sempat Debat dengan Korban Sebelum Kabur, Ngeyel saat Menuntun Barang Curian
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Unit Reskrim Polsek Blimbing bersama Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menemukan jejak keberadaan tersangka.
Ketiga tersangka berhasil diamankan saat berada di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sidomulyo Gang 2, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Ketiganya diamankan petugas sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka mengakui perbuatan tersebut."
"Sehingga, ketiganya berikut barang bukti kami bawa ke Polresta Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara, paling lama sembilan tahun," pungkasnya.