TRIBUNJATIM.COM - Dai Syed, ustaz selebriti ini divonis penjara karena kasus pelecehan.
Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Mahkamah Sesyen Shah Alam, Selangor, Malaysia pada Jumat (30/8/2024).
Hakim Norazlim Othman bulat hati memutuskan Da'i Syed bersalah dan harus dihukum dalam kasus pelecehan seorang wanita di sebuah kondominium yang terjadi lima tahun lalu.
Kelakuan Da'i Syed ini jadi sorotan.
Apalagi ia dipenjara saat istrinya baru melahirkan anak pertama.
Baca juga: Sosok Taeil Dikeluarkan dari Grup NCT Gegara Kasus Pelecehan Seksual, SM Entertainment: Pidana
Mendengar vonis ini, Da'i Syed atau nama aslinya Syed Shah Iqmal Mohd Shaiful (29) terlihat menangis terisak-isak di kursi terdakwa.
Sementara sang istri, Hana Ismail, juga terlihat berada di ruangan sidang menonton persidangan suaminya.
Hana Ismail istri Da'i Syed diketahui baru melahirkan anak mereka 16 hari lalu.
Kronologi kasus pelecehan wanita yang dialamatkan pada Da'i Syed sudah bergulir sejak 10 Desember 2020.
Ketika itu seorang wanita berusia 23 tahun menuduhnya telah melakukan hal tak senonoh padanya di sebuah kondominium di I-City, Seksyen 7 Shah Alam pada 11 September 2019.
Selain itu, Da'i Syed mendapat tuduhan serupa dalam kasus lainnya.
Ia dituding melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan dan melecehkan seorang guru sekolah swasta.
Baca juga: Nasib Fuji Terkena Pelecehan tapi Disalahkan, Geram Beri Peringatan Keras, ‘Lebih Baik Digebuk’
Namun karena kurangnya bukti, Da'i Syed dinyatakan tak bersalah.
Sementara untuk kasus pertama, Da'i Syed sebenarnya sempat dinyatakan tak bersalah juga, namun pihak korban tak putus asa dan melakukan upaya hukum lanjutan.
Akhirnya dalam upaya hukum yang dilakukan korban, Da'i Syed dinyatakan bersalah oleh Hakim Norazlim Othman,