TRIBUNJATIM.COM - Tarif baru layanan rumah sakit milik pemerintah yang berada di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan diberlakukan mulai September 2024.
Perubahan tarif layanan rumah sakit ini ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Lantas apakah hal ini mempengaruhi iuran para peserta BPJS Kesehatan?
Baca juga: Pantas Tertekan, Ternyata Dokter Aulia Diperas Senior Rp40 Juta per Bulan, Keluarga Tak Terima
Diketahui, tarif layanan rumah sakit terbaru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan Selain Tarif Indonesian Case Based Groups yang diundangkan pada Selasa (27/8/2024).
Kasubdit Tarif Remunerasi dan Informasi Badan Layanan Umum, Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU), Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Ika H Novianti mengatakan, peraturan berlaku mulai September 2024.
"PMK tersebut diundangkan pada 27 Agustus 2024 dan mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (1/9/2024).
Artinya, tarif layanan rumah sakit per September 2024 hanya dikenakan untuk pasien umum atau non-Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang totalnya sekitar 18 persen dari seluruh pasien rumah sakit.
Tujuannya untuk mendorong peningkatan pendapatan dari layanan nonreguler yang akan mendukung kemandirian di rumah sakit.
Adapun rumah sakit yang mengalami penyesuaian tarif di atas adalah rumah sakit yang berada di bawah Kementerian Kesehatan.
Seperti Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Hasan Sadikin Bandung, RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo Jakarta, RSUP H Adam Malik Medan, RSUP Fatmawati Jakarta, RSUP Dr Kariadi Semarang, RSUP Dr Sardjito Yogyakarta, dan RSUP lainnya di Indonesia.
PMK 54/PMK.05/2024 mengatur tarif seluruh rumah sakit Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan, selain tarif Indonesian Case Based Groups.
Aturan ini juga menjadi payung hukum bagi BLU rumah sakit untuk memberikan tarif sampai nol rupiah untuk masyarakat miskin dan tidak memiliki penjamin, seperti BPJS Kesehatan, kondisi kahar, maupun kegiatan umum dan sosial.
Novianti menerangkan, dalam penyediaan layanan kesehatan, rumah sakit mengeluarkan biaya, sehingga tarif yang disusun merupakan pengembalian atas operasional layanan kesehatan.
Dengan begitu, rumah sakit memiliki kondisi keuangan yang sehat dan dapat terus menyediakan layanan yang affordable, available, dan sustainable.
Adapun penyesuaian tarif layanan rumah sakit per September 2024 ini perlu dilakukan karena tarif yang berlaku sudah tidak relevan.
"Penetapan PMK Tarif BLU Rumah Sakit Kolektif sangat mendesak karena menjadi salah satu pilar dalam rangka mewujudkan transformasi layanan kesehatan yaitu transformasi layanan primer," kata dia.
"Tarif kolektif diperlukan untuk mendorong standardisasi nomenklatur tindakan/layanan medis di seluruh RS, penyesuaian atas tarif yang sudah tidak relevan karena mengacu pada PMK yang terbit sebelum tahun 2018 dan menyediakan landasan hukum penerapan tarif bagi satu rumah sakit baru," imbuh Ika.
Penerapan tarif layanan rumah sakit terbaru ini menyesuaikan fasilitas yang diperoleh pengguna, di antaranya jasa pelayanan, bahan medis, dan kompleksitas tindakan.
PMK 54/PMK.05/2024 juga menjadi salah satu alat untuk akselerasi dalam mendorong standardisasi nomenklatur atau layanan medis di seluruh rumah sakit.
"Baik di Kemenkeu maupun di Kemenkes sudah menyiapkan peraturan teknis untuk pelaksanaannya," ungkap Novianti.
Novianti menjelaskan, tarif layanan rumah sakit sebagaimana diatur dalam PMK 54/PMK.05/2024 bersifat kolektif.
Artinya, rumah sakit nanti akan dipilah berdasarkan zonanya.
"Penetapan zona rumah sakitnya ada di Perdirjen perbendaharaan," ucap dia.
Baca juga: Mbah Anik Jadi Pemulung Sambil Cari Anaknya yang Hilang 20 Tahun, Dulu Kabur dari Rumah Sakit Jiwa
Berikut tarif layanan medis baru dalam PMK Nomor 54 Tahun 2024:
Pendaftaran dan Administrasi Medis untuk Rawat Jalan
Zona I Rp 9 .000-Rp 50.000 per kunjungan atau pasien
Zona II Rp 10.000- 75.000 per kunjungan atau pasien
Zona III Rp 11.000-Rp 75.000 per kunjungan atau pasien
Pendaftaran dan Administrasi Medis untuk Rawat Inap
Zona I Rp 13.000-Rp 75.000 per kunjungan atau pasien
Zona II Rp 15.000-Rp 98.000 per kunjungan atau pasien
Zona III Rp 16.000-Rp 109.000 per kunjungan atau pasien
Pendaftaran dan Administrasi Medis untuk Gawat Darurat
Zona I Rp 9.000-Rp 50.000 per kunjungan atau pasien
Zona II Rp 10.000- 65.000 per kunjungan atau pasien
Zona III Rp 11.000-Rp 73.000 per kunjungan atau pasien
Pendaftaran dan Administrasi Medis untuk Administrasi Lainnya
Zona I Rp 27.000-Rp 200.000 per pasien
Zona II Rp 30.000-Rp 260.000 per pasien
Zona III Rp 33.000-Rp 290.000 per pasien
Biaya Akomodasi Medis Rawat Inap untuk Kelas II
Zona I Rp 165.000-Rp 660.000 per hari
Zona II Rp 185.000-Rp 743.000 per hari
Zona III Rp 206.000-Rp 825.000 per hari
Biaya Akomodasi ICU
Zona I Rp 287.000-Rp 1.148.000 per hari
Zona II Rp 322.000-Rp 1.292..000 per hari
Zona III Rp 385.000-Rp 1.436.000 per hari
Informasi selengkapnya terkait rincian tarif layanan rumah sakit untuk masing-masing tindakan dapat dilihat di sini.
Lantas, apakah iuran BPJS Kesehatan akan berubah, seiring adanya aturan tersebut?
Ika memastikan, penyesuaian tarif layanan rumah sakit tidak memengaruhi pasien pengguna BPJS Kesehatan.
Menurutnya, tarif layanan rumah sakit terbaru dikenakan untuk pasien umum yang tidak menggunakan BPJS Kesehatan saat berobat.
"PMK Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit (BLU RS) ini dikenakan untuk pengguna layanan non-JKN, sekitar 18 persen dari seluruh pasien rumah sakit," kata Novianti saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2024).
"Jadi ini tidak berdampak pada pasien BPJS Kesehatan atau peserta JKN," lanjutnya.
Adapun tarif layanan rumah sakit untuk pasien BPJS Kesehatan tetap mengacu pada tarif Indonesian Case Based Groups (INA-CBG's).
Sementara pembayarannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku saat ini, yaitu rumah sakit melakukan klaim ke BPJS Kesehatan.
Senada, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah memastikan, besaran iuran BPJS Kesehatan masih tetap dan tidak mengalami perubahan.
"Sampai dengan saat ini, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres yang berlaku," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2024).
Adapun aturan yang berlaku saat ini adalah Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Terkait dengan perubahan tarif layanan rumah sakit pemerintah di bawah Kemenkes, Rizzky mengaku masih membahas dampak tersebut terhadap iuran BPJS Kesehatan.
"Dalam penetapan terkait penyesuaian iuran masih dalam pembahasan sampai dengan saat ini," kata dia.