Hingga pada akhirnya, kapal kembali namun surat gudang tidak dikembalikan kepada SW selaku pembeli.
Kasus tersebut telah dilakukan mediasi antara SW dan AB dengan pihak ZA dibantu beberapa pihak.
Akan tetapi sampai saat ini, belum menemukan titik terang apapun.
Sementara itu, AB menegaskan, persoalan yang dialaminya bersama istri akan dilanjutkan ke ranah hukum.
"Saya juga berniat mengajukan gugatan terhadap ZA ke Pengadilan Negeri Kepanjen. Selain itu, saya juga sudah laporan ke pihak kepolisian di Jakarta, karena transaksinya di Jakarta," bebernya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ZA menepis tuduhan tersebut.
"Informasi itu (tuduhan SW) tidak valid dan tidak benar. Jadi tidak bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com