Berita Kabupaten Kediri

Bupati Mas Dhito Serahkan Ribuan Sertifikat Program PTSL pada Warga Gedangsewu Pare

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, melakukan penyerahan lebih dari 1.000 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Kamis (5/9/2024).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Melia Luthfi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, baru saja melakukan penyerahan lebih dari 1.000 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (5/9/2024).

Bupati yang akrab disapa Mas Dhito tersebut mengatakan, program PTSL ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah kepemilikan tanah yang belum terdaftar.

Dalam kesempatan tersebut, Mas Dhito mengungkapkan adanya kejutan.

Meskipun awalnya direncanakan untuk menyerahkan 1.000 sertifikat, ternyata jumlah tersebut meleset menjadi 3.000 lebih sertifikat yang telah selesai dan akan diserahkan secara bertahap.

"Ini merupakan wujud komitmen kami dalam mendukung program pemerintah pusat yang dikenal dengan Tri Juang," kata Mas Dhito.

Mas Dhito juga menjelaskan, Pemkab Kediri menganggarkan dana khusus untuk program PTSL.

Pada tahun 2023 lalu, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 4,5 miliar, sedangkan untuk tahun ini meningkat menjadi Rp 5 miliar.

Mas Dhito mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat sekitar 30.000 bidang tanah di Kabupaten Kediri yang belum memiliki sertifikat.

Baca juga: Bupati Kediri Mas Dhito Serahkan BLT DBHCHT kepada Ribuan Karyawan Perusahaan Rokok Apache Pare

Pemerintah daerah menargetkan sertifikat semua bidang tanah tersebut akan selesai di tahun 2025.

Dalam rangkaian acara penyerahan sertifikat ini, pemerintah daerah juga mengadakan sosialisasi mengenai pentingnya sertifikasi tanah dan manfaatnya bagi masyarakat.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap warga paham akan hak dan kewajibannya terkait kepemilikan tanah," jelas Mas Dhito.

Dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), diharapkan proses sertifikasi tanah di Kabupaten Kediri dapat berjalan lancar dan mencapai target yang telah ditetapkan.

Program ini merupakan bagian dari usaha pemerintah untuk mewujudkan kepastian hukum dan keamanan dalam kepemilikan tanah bagi seluruh warga.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, La Ode Asrafil, menambahkan, jumlah total bidang tanah di wilayah Kabupaten Kediri mencapai 800.000 bidang.

Halaman
12

Berita Terkini