Dari jumlah tersebut, lebih dari 750.000 bidang tanah telah tersertifikasi.
"Program PTSL ini memberikan banyak keuntungan bagi pemilik tanah," ucap Ode.
Menurut Ode, salah satu keuntungan utama mengikuti program PTSL adalah adanya identitas resmi untuk tanah yang dimiliki, sehingga pemilik tidak perlu khawatir tanahnya akan diambil oleh pihak lain.
"Sertifikat PTSL memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat hak milik lainnya dan bisa dijadikan agunan untuk pinjaman," jelasnya.
Ode juga menekankan pentingnya sertifikasi tanah untuk menghindari sengketa dan masalah kepemilikan di masa depan.
Program PTSL diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi dan sertifikasi tanah, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.