Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung sedang memproses pengunduran diri Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Tulungagung, Sukar.
Sukar mengundurkan diri dari jabatannya dengan alasan ingin berkonsentrasi mengurus keluarga.
Sebelumnya, Sukar masuk dalam daftar 21 nama yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka diduga terkait pengembangan perkara suap hibah dari APBD Pemprov Jawa Timur ke Kelompok Masyarakat (Pokmas) tahun 2019-2022.
Secara resmi, Sukar mengajukan pengunduran diri pada Senin (2/9/2024).
“Saat ini pengunduran dirinya sudah diproses di Bagian Hukum,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, Kamis (5/9/2024).
Saat ini masih terjadi kekosongan jabatan kepala desa di Desa Karanganom.
Tri memperkirakan, proses pengunduran ini akan ditandatangani Pj Bupati Tulungagung pada minggu ini.
Jika mengalami kemunduran, prosesnya akan diselesaikan minggu berikutnya.
“Setelah pengunduran diri disetujui, selanjutnya akan ditunjuk Pj (Penjabat) Kepala Desa Karanganom,” tambahnya.
Pj ditunjuk dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Tulungagung.
Baca juga: Komentar Pj Bupati Tulungagung Soal Kades Karanganom Masuk Daftar 21 Orang yang Dicekal KPK
Namun menunjukkan Pj ini diprioritaskan dari staf Kecamatan Kauman.
Alasannya, staf kecamatan sudah memahami tugas kades, dan selama ini menjalin komunikasi dengan desa.
“Memang tidak harus dari staf kecamatan. Pj Bupati bisa cepat menunjuk Pj kades asal sudah memenuhi syarat,” tegasnya.
Sebelumnya, Sukar termasuk kades yang mendapat perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.
Perpanjangan masa jabatan kades ini konsekuensi pemberlakukan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam undang-undang itu disebutkan, masa jabatan kades diubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Masa jabatan Sukar yang seharusnya habis di tahun 2025, diperpanjang hingga 2027.
“Pj kades nantinya bertugas untuk mempersiapkan Kades Pergantian Antar Waktu (PAW),” pungkas Tri Hariadi.
Sebelumnya, KPK mengumumkan 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini buntut pengembangan perkara suap pengurusan dana hibah ke Pokmas dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022 dengan terpidana mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Ada tiga warga Kabupaten Tulungagung yang masuk dalam daftar itu.
Selain nama Sukar, ada nama A Royan seorang mantan anggota DPRD Tulungagung, dan Wawan, pihak swasta dari Kecamatan Pagerwojo.