Berita Tulungagung
Komentar Pj Bupati Tulungagung Soal Kades Karanganom Masuk Daftar 21 Orang yang Dicekal KPK
Kepala Desa (Kades) Karanganom, Kecamatan Kauman, Sukar masuk dalam daftar 21 orang yang dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kepala Desa (Kades) Karanganom, Kecamatan Kauman, Sukar masuk dalam daftar 21 orang yang dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri.
Selain Sukar, ada nama A Royan yang pernah menjadi anggota DPRD Tulungagung, dan Wawan seorang swasta dari Kecamatan Pagerwojo yang masuk dalam daftar.
Terkait status Sukar saat ini, Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno mengaku sudah memberi perhatian pada kasusnya.
Namun menurut Heru, kasus yang dihadapi Sukar tidak ada kaitannya dengan pemanfaatan Dana Desa (DD) atau Anggaran Dana Desa (ADD).
“Itu murni pemanfaatan dana hibah dari Provinsi, tidak ada kaitannya dengan DD, ADD,” jelasnya, di sela inspeksi proyek fisik perbaikan jalan di Jalan Mastrip Tulungagung, Jumat (2/8/2024).
Baca juga: Penjelasan Kades Karanganom Tulungagung yang Ikut Dicegah ke Luar Negeri: Hasilnya Bisa Dilihat
Pj Bupati mengaku sudah meminta Sukar untuk bertemu dengan Inspektorat.
Pihaknya ingin memberi masukan apa yang harus dipersiapkan untuk menghadapi proses hukum ini.
Namun Heru menegaskan, masukan dari Inspektorat ini bukan dalam rangka penyelesaian kasus.
“Bukan pendampingan dalam kasus, karena buktinya sudah jelas semua. Sekarang sedang diproses,” tegasnya.
Sebelumnya KPK menemukan bukti ada potongan hibah dana dari APBD Pemprov Jawa Timur tahun 2019-2022 ke Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Baca juga: Kades dan eks Anggota DPRD serta 1 Warga di Tulungagung Masuk Daftar KPK, Dicegah ke Luar Negeri
Diduga Sukar merupakan salah satu pihak yang menjadi perantara penyaluran dana hibah ini ke sejumlah Pokmas.
Saat ini Pemkab Tulungagung masih terus memantau perkembangan perkara, karena akan berdampak pada jalannya pelayanan di Desa Karanganom.
“Sampai sekarang kan belum ditahan sama KPK. Kalau memang nantinya ditahan, kami akan berhentikan sementara,” papar Heru.
Pemberhentian sementara Kades diberlakukan karena Kades tidak bisa menjalankan pemerintahan karena penahanan proses hukum.
berita Tulungagung terkini
jatim.tribunnews.com
Kades Karanganom
KPK
Heru Suseno
DPRD Tulungagung
dana desa
dana hibah
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.