Berita Kota Malang

Alokasikan Anggaran Rp 185 Miliar, Pemkot Malang Berencana Membangun TPST di Kawasan TPA Supit Urang

Penulis: Benni Indo
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat koordinasi Local Service Delivery Improvement Project (LSDP), yang berlangsung di Ruan Rapat Balai Kota Malang, Jumat (6/9/2024). Rapat ini dihadiri enam kepala daerah, termasuk Kota Malang sebagai tuan rumah.

Menurutnya, program ini menjadi strategis diterapkan di Kota Malang.

Mengingat tingginya produksi sampah harian di Kota Malang, sehingga dibutuhkan peningkatan kapasitas pengelolaan sampah secara intensif, terintegrasi dan berkelanjutan. 

"Karakteristik masyarakat perkotaan cenderung konsumtif, sehingga tidak heran setiap harinya timbul sampah dengan jumlah besar. Keadaan ini menjadi gambaran bagi kami pemerintah daerah untuk turun menyelesaikannya dari hulu ke hilir. Sehingga proyek LSDP ini akan strategis untuk mendukung penyelesaian tersebut," ujar Iwan.

"Kami optimistis Kota Malang telah siap menjalankan proyek LSDP di tahun 2025. Ini akan mendukung pengolahan sampah di TPA Supit Urang Kemudian untuk Lokasi pembangunan LSDP sudah disiapkan di Kawasan TPA Supit Urang," imbuh Iwan.

Iwan juga menjelaskan, sejauh ini Pemerintah Kota Malang telah berproses pada hulu dan hilir dengan menguatkan 78 Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kota Malang. Mengoptimalkan sektor informal dan TPS3R dalam mengaur ulang sampah. Serta meningkatkan sistem pengelolaan sampah di TPA Supit Urang.  

Pj Wali Kota Palembang, Ucok Abdul Rauf Damenta belajar kesiapan pembangunan TPST di Kota Malang. Ia melihat ada kesamaan antara Kota Malang dengan Kota Palembang, terutama perihal luasan lahan yang akan digunakan.

"Kami mau lihat kesiapannya. Kami memiliki kesamaan luasan, tapi Kota Malang lebih siap dulu. Kami lihat ke lokasi, lalu kami akan terapkan di Palembang. Secara administratif Kota Palembang sudah siap," ujarnya. 

Ada sejumlah tahapan yang perlu dilengkapi Pemkot Palembang. Damenta menyatakan, saat ini pihaknya tengah menyelesaikan DED, kemudian menyusun aspek teknis yang berkaitan dengan operasional.

"Aspek teknis melihat apa yang ada di sini, kami aplikasikan di sana. Karakteristik sampah di Palembang banyak, ada 1,7 juta penduduk. Ada dua kecamatan yang tinggi. Di situlah tumpuan sampah. Dana talangan Rp 69 miliar per tahun sudah masuk RJPD," terang Damenta.

Program LSDP mengintervensi lima aspek pengelolaan sampah.

Pertama adalah aspek kelembagaan yang berfokus pada regulator dan operator pengelolaan sampah.

Kedua, berupa pembiayaan dalam hal pengelolaan sampah.

Ketiga, adalah aspek regulasi yang memayungi aturan pengelolaan sampah.

Keempat, keterlibatan dan partisipasi di tingkat masyarakat.

Kelima, aspek tata kelola teknis operasional dalam pengelolaan sampah, dengan output berupa pembangunan infrastruktur berupa fasilitas pengelolaan sampah di tingkat daerah dan masyarakat. 

Nantinya, proyek ini akan dilaksanakan pada 2025 dengan peserta sebanyak 30 pemerintah Kota/Kabupaten yang memenuhi kriteria. Di antaranya pemenuhan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) sebagai acuan penyusunan kebijakan pengelolaan sampah.

Basis pada timbulan sampah harian, opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, dan kriteria lain yang telah ditetapkan.

Berita Terkini