Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Satreskrim Polres Gresik memeriksa sejumlah saksi kasus perampasan mobil oleh debt collector.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan memastikan penanganan kasus penipuan dan perampasan terus berjalan.
Termasuk meminta keterangan dari pelapor Basofi (35), warga Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
"Untuk penipuan sudah dilakukan penangganan dengan mendengar keterangan Basofi, keterangan leasing dan keterangan debtcollector," Tegas AKP Aldhino Prima Wirdhan, Jumat (6/9/2024).
Baca juga: Aksi Driver Ojol Ceburkan Motor Debt Collector ke Sungai Viral, Tak Terima Motornya Ditarik Paksa
Baca juga: Debt Collector Masuk IGD, Dikeroyok 11 Orang Gara-gara Menyita Sepeda Motor di Probolinggo
Aldhino memastikan penangan sudah sesuai prosedur.
Pemeriksan terhadap pelapor maupun saksi.
"Sedangkan untuk kasus laporan perampasan di proses dengan pemeriksaan saksi. Kami memastikan melakukan penanganan sesuai prosedur dengan memeriksa pelapor maupun saksi," tutupnya.