Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Kasus bocah perempuan yang masih duduk di Taman Kanak-kanak (TK) dirudapaksa mahasiswa yang juga sepupunya di Kecamatan Tempurejo Jember menjadi perhatian publik khusus dari para akademisi.
Ria Wiyatfi Linsiya, M.Si, M.Psi, Dosen Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember mengatakan kasus yang telah dilaporkan ke polisi sejak Januari 2024, hingga sekarang belum ada kabar progresnya. Hal itu akan mempengaruhi mental korban dan keluarganya.
Menurutnya, bocah 5 tahun yang menjadi korban rudapaksa dari keponakan ayah kandungnya. Pastinya mengalami trauma signifikan sejak usia dini.
"Kekerasan seksual pada anak usia dini dapat menimbulkan trauma mendalam dan mempengaruhi kemampuan sosial. Bahkan menimbulkan berbagai masalah psikologis lainnya," ujarnya, Sabtu (7/9/2024).
Baca juga: Bejat, Mahasiswa Jember Cabuli Bocah 5 Tahun, Rumah Nenek Jadi Saksi Bisu, Masa Depan Korban Hancur
Ria menyarankan, pihak keluarga harus mengindari pertanyaan interogasi terhadap korban. Lebih baik putrinya diberikan pernyataan yang memberikan rasa aman.
"Misalnya mengatakan 'Kamu baik-baik saja sekarang, kamu aman'. Ini sangat penting dibandingkan langsung menginterogasi korban mengenai kejadian tersebut," ulasnya.
Mengingat peran serta keluarga sangat penting, untuk memulihkan mental korban kekerasan seksual. Supaya anak memiliki kepercayaan diri.
"Dukungan keluarga sangat krusial untuk memberikan rasa aman dan membantu anak merasa nyaman berbicara tentang pengalamannya," tambah Ria.
Ria menjelaskan terapi konseling terhadap korban kekerasan seksual tidak akan berhasil, bila psikologi anak tersebut belum stabil. Hal inilah peran serta keluarga dibutuhkan.
"Sebelum memulai terapi intensif, penting untuk memastikan bahwa kondisi emosional anak sudah stabil. Terapi psikologis harus dilakukan secara bertahap untuk menghindari tekanan tambahan," jelasnya.
Baca juga: Hasil Tes Kesehatan 2 Paslon di Pilkada Jember 2024, KPU: Mampu Jadi Calon Bupati dan Wakil Bupati
Lebih jauh, kata dia, kalau perlu orang tua korban juga menjauhkan putrinya dari lingkungan sosial pelaku rudapaksa. Sebab hal ini untuk mengurangi risiko trauma lebih mendalam.
"Menjauhkan korban dari lingkungan yang berhubungan dengan pelaku dapat membantu mengurangi efek traumatis dan mencegah pemicu ingatan buruk," katanya.
"Langkah-langkah ini diharapkan dapat mendukung proses pemulihan korban dan membantu mereka menghadapi masa depan dengan lebih baik," imbuhnya.
Senada dengan hal ini, Dr. Fina Rosalina S.H, M.H Dosen Fakultas Hukum Unmuh Jember menambahkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan umur 5 tahun, yang telah ditangani polisi selama 8 bila belum dinyatakan P-21.
"Meski sudah dilaporkan pada bulan Januari lalu. Mirisnya, pemerkosaan bocah lima tahun tersebut dilakukan oleh orang terdekat, yaitu sepupunya. Pelaku sendiri adalah seorang mahasiswa berusia 22 tahun," tambahnya.
Rosalina menilai, kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan hal baru di negara ini. Sebab pada 2023 saja, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia mencatatkan ada sebanyak 24.158 kasus.
"Data ini dikonfirmasi meningkat dari tahun ke tahun. Mirisnya ada 1.879 kekerasan seksual dilakukan oleh teman korban dan sebanyak 1.407 kekerasan seksual dilakukan oleh orang tua atau keluarga korban," urainya.
Hasil analisa sementara ini, Rosalina mengatakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkup orang-orang terdekat. Rata-rata disebabkan ikatan kepercayaan begitu kuat serta relasi kuasa tidak seimbang antara pelaku dan korban.
"Bilamana perkara ini tidak menjadi perhatian khusus. Maka bisa jadi suatu saat korban berpotensi memiliki perilaku menyimpang bahkan menjadi pelaku kejahatan serupa. Oleh karenanya mata rantai kekerasan seksual terhadap anak harus segera diputus dan dicabut akar musababnya," duganya.
Mengingat, kata Rosalina, Anak merupakan subjek hukum dan dijamin negara untuk mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
"Menurut Undang Undang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah anak dengan usia dibawah 18 Tahun atau yang masih dalam kandungan," tuturnya.