Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menuntut terdakwa Ayuk 20 tahun penjara. Dimana tuntutannya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dimana terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pencurian yang merupakan rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Dengan begitu, antara tuntutan dan putusan berbeda. Putusan hakim lebih ringan 2 tahun daripada tuntutan JPU.