Sidang Kasus Kopi Sianida Pacitan

Isak Tangis Terdakwa Pembunuhan Kopi Sianida Pacitan usai Divonis 18 Tahun Bui, Ibu Korban: Ikhlas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Pembunuhan Kopi Sianida Pacitan Divonis 18 Tahun Penjara, Isak Tangis Iringi Sidang, Selasa (10/9/2024)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menuntut terdakwa Ayuk 20 tahun penjara. Dimana tuntutannya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dimana terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pencurian yang merupakan rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Dengan begitu, antara tuntutan dan putusan berbeda. Putusan hakim lebih ringan 2 tahun daripada tuntutan JPU.

Berita Terkini