Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PACITAN - Sidang kasus kopi sianida Pacitan memasuki babak akhir.
Dimana diketahui pembunuhan kopi sianida yang menewaskan Muhammad Rizqhi Saputra remaja asal Kecamatan Sudimoro, Pacitan.
Terdakwa adalah Ayuk Findi Antika. Saat pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan terhadap Ayuk Findi Antika, isak tangis keluarga korban maupun terdakwa mengiringi.
Hakim Ketua Erwin Ardian dapan putusan yang dibacakan bahwa terdakwa Ayuk Findi Antika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan alternatif pertama primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ayuk Findi Antika selama 18 tahun," terang Hakim Ketua dalam pembacaan putusan, Selasa (10/9/2024).
Baca juga: SBY Masih Jadi Magnet, Warga Pacitan Antusias Saksikan Presiden ke-6 Melukis di Pantai Pancer Door
Putusan hakim yang menjatuhi hukuman Ayuk selama 18 tahun, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sehingga putusan hakim tersebut belum berkekuatan hukum tetap. "Kita diberi tenggat waktu 7 hari untuk pikir-pikir,” ungkap Penasehat Hukum terdakwa Lambang Windu Prasetyo.
Dia mengaku akan melakukan komunikasi dengan keluarga. “Apakah terdakwa apakah mau banding atau tidak,” katanya.
Sukatmini, ibu korban menyampaikan, bahwa keluarga menghormati segala bentuk keputusan Majelis Hakim.
“Meski berat hati akan tetapi pihak keluarga berusaha untuk ikhlas menerima,” kata Sukatmini sambil menahan air mata.
Mungkin, kata dia, sebagai manusia biasa belum bisa menerima putusan ini. “Namun, apapun itu tidak akan mengembalikan Rizqhi, " jelasnya.
Dia menyebutkan sakit hati terhadap terdakwa tidak akan sembuh.
Baca juga: Ekspresi Terdakwa Kopi Sianida Pacitan usai Dituntut 20 Tahun Bui, Penasehat Hukum: Terlalu Berat
“Sakit hati saya ke Ayuk tidak akan sembuh, bahkan jika Ayuk dihukum mati pun tidak akan pernah bisa mengembalikan anak saya, " pungkasnya.
Sekedar diketahui, terdakwa Ayuk diketahui membunuh tetangganya sendiri Mohammad Rizqhi Saputra. Terdakwa Ayuk membunuh dengan cara membubuhkan racun sianida. Sehingga membuat korban meregang nyawa.