Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Senen, dan Sekretarisnya, Dian Yunitasari kini dipindahkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain.
Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Teguh Narutomo kepada awak media, Selasa (10/9/2024).
Ia mengatakan, mantan kepala dinas dan sekretarisnya itu dipindahkan ke OPD yang berbeda.
"Keduanya dipindahkan ke tempat yang berbeda, untuk pak Senen sementara dipindahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM). Sementara untuk ibu Dian dipindah ke Inspektorat Jombang," ucapnya, Selasa (10/9/2024).
Keduanya dipindahkan imbas beredarnya video diduga bermesraan yang sampai hari ini masih terus ditindaklanjuti.
Selain dipindah ke OPD lain, Senen dan Dian juga tidak mendapatkan tunjangan usai jabatan keduanya dicopot.
Teguh juga menjelaskan, sampai hari ini, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Jombang masih terus bekerja untuk mendalami kasus tersebut.
"Untuk pak Senen dan Bu Dian tidak mendapat Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) lagi, karena sudah non job," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam surat pengaduan ke Polda Jawa Timur, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Senen, mengakui jika sosok yang terekam CCTV yang viral adalah dirinya.
Namun ia membantah tengah bermesraan.
Dalam Surat Keterangan Penerimaan Pengaduan yang dilampirkan penasehat hukum Senen, tertulis Kepala Disdikbud Jombang itu berposisi sebagai pengadu.
Baca juga: Kepala Disdikbud Jombang Akui Sosok dalam Video Viral Adalah Dirinya, Bantah Tengah Bermesraan
Lewat kuasa hukumnya, Senen melapor ke Polda Jawa Timur pada Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Tertulis dalam surat tersebut, pihak Polda Jatim telah menerima pengaduan dari Senen yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.
Laporan yang dilayangkan Senen, yakni dalam perkara dugaan peristiwa tindak pidana informasi dan transaksi elektronik pencemaran nama baik.