Berita Pasuruan

Eks Kepala BPKPD Pasuruan Divonis 1,5 Tahun atas Kasus Pemotongan Insentif, Hukuman Lebih Ringan

Penulis: Galih Lintartika
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

sidang vonis kasus dugaan pemotongan insentif pegawai internal BPKPD Pasuruan.

Wiwik Tri Haryati, advokat yang mendampingi terdakwa mengaku akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kliennya atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Baca juga: eks Kepala BPKPD Pasuruan Kembalikan Uang Sebesar Rp345 Juta dalam Kasus Pemotongan Insentif

“Sebenarnya kalau keinginan ya inginnya bebas, karena saya yakin klien saya tidak bersalah. Tapi, saya perlu koordinasi lagi dengan klien saya terkait hasil sidang hari ini,” tutupnya.

Berita Terkini