Putusan hakim yang menjatuhi hukuman Ayuk selama 18 tahun, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sehingga putusan hakim tersebut belum berkekuatan hukum tetap. "Kita diberi tenggat waktu 7 hari untuk pikir-pikir,” ungkap Penasehat Hukum terdakwa Lambang Windu Prasetyo.
Dia mengaku akan melakukan komunikasi dengan keluarga. “Apakah terdakwa apakah mau banding atau tidak,” katanya.
---
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com