Satreskrim Polres Blitar menggagalkan rencana pengiriman ribuan botol minuman keras (miras) jenis arak dari Bali ke Kalimantan.
Polisi menangkap dua tersangka dan menyita bareng bukti sebanyak 249 karton atau total 6.307 botol arak dengan kemasan 350 mililiter dan 600 mililiter.
Kedua terangka yang ditangkap, yaitu, HS (39), sebagai jasa ekspedisi pengiriman miras di Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dan RS (30), warga Desa/Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, yang berperan sebagai sopir.
"Ribuan botol miras itu diangkut menggunakan truk dan diamankan di perempatan Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar pada Selasa (3/9/2024) pukul 18.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, Selasa (10/9/2024).
Baca juga: Fakta-fakta 3 Pria Magelang Tewas usai Pesta Miras Oplosan Parfum, Peringatan Warga Tak Digubris
Baca juga: Acuhkan Ketua RT, Pemuda Magelang Tewas usai Pesta Miras Oplosan Parfum, Sempat Nantang: Itu Takdir
Momon mengatakan, modus kasus itu, yakni, pelaku mengangkut miras jenis arak dari Bali hendak dikirim ke Kalimantan.
Sebelum dikirim ke Kalimantan, miras transit terlebih dulu di Blitar.
Awalnya, sopir truk pengangkut miras diamankan oleh Satnarkoba Polres Blitar.
Selanjutnya, Satnarkoba berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Blitar.
3. Isak Tangis Terdakwa Pembunuhan Kopi Sianida Pacitan Usai Divonis 18 Tahun Bui, Ibu Korban: Ikhlas
Sidang kasus kopi sianida Pacitan memasuki babak akhir.
Dimana diketahui pembunuhan kopi sianida yang menewaskan Muhammad Rizqhi Saputra remaja asal Kecamatan Sudimoro, Pacitan.
Terdakwa adalah Ayuk Findi Antika. Saat pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan terhadap Ayuk Findi Antika, isak tangis keluarga korban maupun terdakwa mengiringi.
Hakim Ketua Erwin Ardian dapan putusan yang dibacakan bahwa terdakwa Ayuk Findi Antika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan alternatif pertama primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Kasus Vina Cirebon Temukan Titik Terang, Ternyata Bukan Pembunuhan? Saksi Mahkota Cabut Pengakuan
Baca juga: Ibu Tiri Bunuh Anak di Pontianak sempat Minta Bantuan Dukun, Ketakutan Disuruh ke Kantor Polisi
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ayuk Findi Antika selama 18 tahun," terang Hakim Ketua dalam pembacaan putusan, Selasa (10/9/2024).