Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Pasuruan dan instansi terkait melakukan penataan pedagang di Pasar Bangil, Selasa (10/9/2024).
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Nurul Huda mengatakan, dari kegiatan penertiban pedagang di Pasar Bangil hari ini, ada 15 orang yang diamankan.
“Mereka yang diamankan adalah pedagang yang ada di pinggir jalan, dan depan pasar,” kata Nurul Huda usai kegiatan penertiban di Pasar.
Baca juga: Eks Kepala BPKPD Pasuruan Divonis 1,5 Tahun atas Kasus Pemotongan Insentif, Hukuman Lebih Ringan
Nurul mengatakan, pedagang yang ditertibkan ini adalah pedagang yang tidak mengikuti aturan dan ketentuan yang ada.
“Dengan hasil rapat bersama kepala Disperindag untuk seterusnya para pedagang yang ada di sepanjang jalan depan pasar tidak dibolehkan untuk berjualan lagi,” lanjutnya.
Baca juga: Fakta Pria di Pasuruan Ditilang Gegara Bonceng Pocong, Ternyata Tak Pakai Helm, Polisi: Bayar Denda
Disampaikan Nurul, pihaknya juga mengamankan barang barang milik pedagang ke Mako raci.
Selanjutnya, pihaknya akan membina para pedagang untuk tidak mengulangi perbuatannya.