Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Pasuruan

Eks Kepala BPKPD Pasuruan Divonis 1,5 Tahun atas Kasus Pemotongan Insentif, Hukuman Lebih Ringan

Kasus dugaan pemotongan insentif di internal Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan memasuki babak akhir.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Galih Lintartika
sidang vonis kasus dugaan pemotongan insentif pegawai internal BPKPD Pasuruan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Kasus dugaan pemotongan insentif di internal Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan memasuki babak akhir.

Akhmad Khasani (AK) mantan Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim dalam sidang putusan di PN Tipikor, Selasa (10/9/224).

Dalam sidang lanjutan ini, AK divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim memutus AK terbukti meyakinkan bersalah.

AK divonis hakim dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta atau bisa digantikan kurungan selama 2 bulan jika tidak membayar.

Baca juga: Eks Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan Minta Divonis Ringan atas Kasus Pemotongan Insentif Pegawai

Seperti yang diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Akhmad Khasani (AK) 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 344 juta atau pidana selama 9 bulan penjara. 

Hakim berpendapat, terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Majelis hakim berpendapat terdakwa sebagai penyelenggara negara menerima hadiah yang diberikan karena kekuasaan dan jabatannya.

Baca juga: eks Kepala BPKPD Pasuruan Dituntut 2 Tahun dan Bayar Denda, Tuntutan Dinilai Tak Masuk Akal

Yang memberatkan, terdakwa ini gagal mendukung upaya Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Dan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak pernah dipidana.

JPU Reza Edi Putra mengaku akan menyampaikan vonis ini ke pimpinan.

Menurutnya, untuk mengambil langkah selanjutnya menunggu arahan pimpinan.

Baca juga: Jawaban Eks Kepala BPKPD Pasuruan usai Dituntut JPU 2 Tahun Bui dan Bayar Denda,Pleidoi

“Kami putuskan pikir - pikir dulu karena kami akan menyampaikan vonis ini ke pimpinan dulu. Selanjutnya, apakah akan banding, akan kami sampaikan dalam kesempatan selanjutnya,” terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved