Berita Pasuruan
Eks Kepala BPKPD Pasuruan Divonis 1,5 Tahun atas Kasus Pemotongan Insentif, Hukuman Lebih Ringan
Kasus dugaan pemotongan insentif di internal Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan memasuki babak akhir.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Kasus dugaan pemotongan insentif di internal Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan memasuki babak akhir.
Akhmad Khasani (AK) mantan Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim dalam sidang putusan di PN Tipikor, Selasa (10/9/224).
Dalam sidang lanjutan ini, AK divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim memutus AK terbukti meyakinkan bersalah.
AK divonis hakim dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta atau bisa digantikan kurungan selama 2 bulan jika tidak membayar.
Baca juga: Eks Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan Minta Divonis Ringan atas Kasus Pemotongan Insentif Pegawai
Seperti yang diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Akhmad Khasani (AK) 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 344 juta atau pidana selama 9 bulan penjara.
Hakim berpendapat, terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim berpendapat terdakwa sebagai penyelenggara negara menerima hadiah yang diberikan karena kekuasaan dan jabatannya.
Baca juga: eks Kepala BPKPD Pasuruan Dituntut 2 Tahun dan Bayar Denda, Tuntutan Dinilai Tak Masuk Akal
Yang memberatkan, terdakwa ini gagal mendukung upaya Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Dan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak pernah dipidana.
JPU Reza Edi Putra mengaku akan menyampaikan vonis ini ke pimpinan.
Menurutnya, untuk mengambil langkah selanjutnya menunggu arahan pimpinan.
Baca juga: Jawaban Eks Kepala BPKPD Pasuruan usai Dituntut JPU 2 Tahun Bui dan Bayar Denda,Pleidoi
“Kami putuskan pikir - pikir dulu karena kami akan menyampaikan vonis ini ke pimpinan dulu. Selanjutnya, apakah akan banding, akan kami sampaikan dalam kesempatan selanjutnya,” terangnya.
Eks Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan
kasus potongan insentif BPKPD Pasuruan
Berita Pasuruan Terkini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Tagihan Jadi Rp70 Juta Padahal Cicilan Mulai Rp350 Ribu, Ratusan Warga Jadi Korban Penipuan Pinjol |
![]() |
---|
Kabupaten Pasuruan Pecahkan Rekor Muri, Tanam 40 Ribu Bibit Mangga Putar Serentak |
![]() |
---|
Pemukiman hingga Pasar Ikan di Lekok Geger Pasuruan Porak Poranda, Disapu Angin Puting Beliung |
![]() |
---|
Tuntaskan Penyidikan, Dua Mantan Kadispendikbud Pasuruan Diperiksa Jaksa Terkait Kasus PKBM |
![]() |
---|
Anak SD Tewas Disiksa Orangtuanya karena Sering Minta Uang Jajan, Ayah Tiri Minumi Minyak Kayu Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.