Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satreskoba Polres Blitar Kota mengungkap lima kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu Agustus-September 2024.
Polisi menangkap lima tersangka dan satu di antaranya masih di bawah umur dalam kasus itu.
Polisi juga menyita barang bukti sebanyak 5.390 butir pil dobel L dan 0,44 gram sabu-sabu dari para tersangka.
Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika mengatakan lima kasus narkoba yang diungkap, yaitu, satu kasus peredaran sabu dan empat kasus peredaran pil dobel L.
"Lima kasus peredaran narkoba itu diungkap Satnarkoba Polres Blitar Kota selama periode Agustus 2024 sampai awal September 2024 ini," kata Gede, Kamis (12/9/2024).
Baca juga: Kebakaran Kandang di Blitar, 17.000 Ayam Mati Terpanggang, Kerugian Capai Rp 1,1 Miliar
Dikatakannya, dari lima kasus yang diungkap, polisi menangkap lima tersangka.
Satu dari lima tersangka yang ditangkap masih berstatus di bawah umur.
Satu pelaku di bawah umur itu masih berusia 17 tahun dan sudah tidak sekolah.
Untuk satu pelaku di bawah umur tidak ditahan, tapi penanganan kasusnya tetap berlanjut.
Baca juga: Mendekati Musim Tanam, Serapan Pupuk Subsidi di Kota Blitar Capai 55 Persen
"Untuk satu pelaku di bawah umur, penanganan kasusnya sudah tahap dua," ujar Gede.
Menurut Gede, polisi masih mengembangkan pengungkapan lima kasus narkoba di wilayah Polres Blitar Kota.
"Masih kami kembangkan untuk mencari pemasok narkoba kepada para pelaku yang kami tangkap," katanya.