Pilkada Sampang 2024

Sanksi Tegas Menanti ASN Sampang yang Langgar Netralitas dalam Pilkada 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana saat para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura mengikuti apel dan pembacaan ikrar Netralitas menjelang Pilkada serentak 2024, Senin (2/9/2024).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu persoalan krusial di momen Pilkada serentak 2024 mendatang, Jumat (13/9/2024).

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Sampang Muhali. Sehingga pihaknya berjanji akan mengawasi secara ekstra jalannya Pilkada 2024 trauma soal netralitas ASN. 

"Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas melakukan pengawasan, pihaknya ASN/TNI dan Polri harus tetap netral dan profesional demi Pilkada yang berkualitas," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang telah membentuk kelompok kerja Pengawasan Netralitas ASN terdiri dari, Bawaslu Sampang, Inspektorat, Bakesbangpol, dan BKPSDM.

Baca juga: Pemkab Sampang Tegaskan Netralitas ASN Jelang Pilkada, Bentuk Kelompok Kerja untuk Awasi Pelanggaran

Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan menyampaikan, bagi ASN yang melanggar dan tidak netral di kontestasi politik mendatang tidak ada toleransi. 

Sebab, telah menjadi komitmen kita bersama untuk menjaga integritas pemilu dan kepercayaan masyarakat.

"Pelanggaran terhadap asas netralitas ASN akan dikenakan sanksi tegas, baik administrasi maupun pidana, terutama setelah penetapan calon dalam Pilkada," pungkasnya.

Baca juga: Muncul Relawan Kotak Kosong, PDIP Trenggalek Prediksi Bumbung Kosong Maksimal Raih 13 Persen Suara

Berita Terkini