Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Polisi amankan tiga pelaku pencurian sepeda motor yang beroperasi di Kecamatan Sukowono Jember, Jawa Timur.
Tiga maling motor tersebut MS (35), MF (47) dan MH (46). Mereka merupakan warga Kabupaten Jember Jawa Timur.
Kapolsek Sukowono AKP AKP Solikhan Arief mengatakan tiga maling ini ditangkap, berasal dari laporkan warga berinisial SF, yang kehilangan sepeda motor merk Yamaha Vega R warna Merah Putih.
"Saat itu korban memarkir motor di teras rumahnya di Dusun Potok Timur, Sukowono Jember. Atas laporan tersebut unit Reskrim Polsek Sukowono melakukan penyelidikan intensif," ujarnya, Jumat (13/9/2024).
Menurutnya, tiga maling ini merupakan spesial pencurian sepeda motor di Kabupaten Jember. Bahkan dari tangan pelaku ada 6 kendaraan yang berhasil disita.
Baca juga: Kronologi Maling Lehernya Tersangkut Pintu saat Beraksi, Tewas Tak Bisa Bernapas, Ditemukan Warga
"Polsek Sukowono berhasil mengamankan enam unit barang bukti sepeda motor hasil kejahatan yang diduga telah dicuri oleh pelaku dalam aksinya di beberapa lokasi," kata Solikhan.
Solikhan mengatakan, modus pencurian yang mereka lakukan. Tiga maling ini dengan berkeliling mencari target rumah yang sepi dan ditinggalkan oleh penghuninya.
"Setelah menentukan sasaran. Pelaku mencongkel jendela, bahkan menjebol dinding tembok rumah korban untuk masuk dan mencuri sepeda motor yang diparkir," ungkapnya.
Baca juga: 2 Maling Motor yang Resahkan Warga Jember Ditangkap, Takuti Korban Pakai Celurit dan Airsoft Gun
Baca juga: Maling Beraksi di Parkiran Masjid Surabaya, Motor Jemaah Salat Subuh Raib dalam Waktu 10 Detik
Selain mengambil sepeda motor, kata dia, maling ini juga menggasak seluruh barang berharga yang berada di dalam rumah korban, yang bisa dijual kembali.
"Pelaku mengambil sepeda motor dan barang berharga lainnya untuk dibawa dan kemudian dijual dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa uang," ulas Solikhan.
Atas perbuatanya, Solikhan menegaskan 3 maling ini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan .
"Ancam hukuman pidana yang berat atas yaitu lima tahun penjara. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat," tuturnya
Baca juga: Apes, Maling di Lumajang Papasan dengan Pemilik Motor Saat akan Kabur, Babak Belur Dihajar Massa