Ia pun mengaku baru mengetahui adanya iuran itu setelah sejumlah mahasiswa PPDS Anestesi Undip diperiksa polisi terkait dugaan perundungan.
Menurutnya, iuran tersebut diatur internal mahasiswa PPDS Anestesi Undip.
Yan menyebutkan, pihaknya pernah mengeluarkan surat edaran pada Maret 2024 terkait batas maksimal iuran, yaitu senilai Rp 300.000 per bulan atau sekitar Rp 1,8 per semester untuk masing-masing mahasiswanya.
"Saya membatasi maksimum iuran Rp 300.000 per bulan," kata pria yang menjabat dekan FK Undip sejak Januari 2024 ini, dilansir dariĀ Kompas.com, Minggu (15/9/2024).
Ia mengakui tak bisa menghapus budaya iuran tersebut begitu saja, karena sudah dianggap lazim di lingkungan kedokteran.
Selain itu, penarikan uang iuran tersebut juga digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler di luar kegiatan akademik.
"Itu batas toleransi saya, karena pasti ada aktivitas ekstrakurikuler. Kalau di nol kan mereka tidak berekstrakurikuler karena tidak ada dana dari fakultas yang bisa diambil untuk itu," kata Yan.
"Itu hanya edaran batas toleransi aja. Saya tahu (mahasiswa FK) butuh nyanyi, sepak bola. Saya ingin semua prodi tidak ada (iuran). Publik akan nilai tidak tepat," imbuhnya.
Meski sudah ada surat edaran itu, iuran Rp 20 juta-Rp 40 juta per semester bagi mahasiswa PPDS Anestesi masih terjadi.
Menurutnya, iuran mahasiswa baru PPDS Anestesi Undip terbilang besar jika dibandingkan dengan prodi lainnya.
"Di tempat lain mungkin praktiknya ada, tapi sebagian besar sudah mengikuti imbauan saya, di anestesi itu yang agak besar nominalnya," ungkap dia.
FK Undip menegaskan, pungutan puluhan juta rupiah itu termasuk dalam perundungan karena tidak dibenarkan dengan alasan apa pun.
"Saya sampaikan di balik rasionalisasi apa pun orang luar melihatnya kurang tepat, bahkan diksi dipalak, dipungut. Jadi perundungan tidak selalu penyiksaan tapi by operationalnya, konsekuensi dari pekerjaan mereka," tandas Yan.
Sementara itu, Direktur Layanan Operasional RSUP dr Kariadi Mahabara Yang Putra mengatakan, iuran itu harus dipangkas.
Temuan ini harus menjadi evaluasi bagi pihak rumah sakit maupun Undip.