Berita Kota Batu

Kebablasan hingga Hamil, Sepasang Kekasih di Kota Batu ini Nekat Aborsi, Janin Dibuang di WC Hotel

Penulis: Dya Ayu
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Batu saat menggelar pres rilis kasus aborsi yang dilakukan dua sejoli, Selasa (17/9/2024).

“Janin dibuang di WC dan disiram, selanjutnya DR kembali bekerja,” jelasnya.

Selanjutnya pada hari Rabu (4/9/2024) perut DR sakit dan pendarahan. Akhirnya sekira pukul 20.00 WIB, DR ke rumah sakit selanjutnya di RS DR mengatakan jika mengalami keguguran dan janin sudah dikubur.

Keesokan harinya DR dilakukan tindakan kuret untuk mengeluarkan plasenta. Hari berikutnya setelah diperbolehkan pulang dari rumah sakit dengan membawa gendok berisi plasenta, pada hari Jumat tanggal 6 September sekitar pukul 23.00 WIB DR dan RN mencari tempat untuk mengubur plasenta tersebut dan plasenta tersebut dikubur di taman bunga milik warga dengan menggunakan centong kayu dan gendok dibuang di tempat sampah.

Esok paginya warga menemukan gendok berisi darah di dalam tong sampah tersebut dan plasenta yang dikubur di taman bunga milik warga.

“Motifnya karena merasa malu hamil diluar nikah, sehingga menggugurkan kandungannya,” terangnya.

Akibat perbuatannya, sepasang sejoli ini terancam hukuman 10 tahun penjara terkait pasal 77 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

Berita Terkini