Penting untuk melakukan pengawasan ketat agar ASN dan non ASN tetap menjaga netralitas sebelum, selama, dan setelah masa kampanye, serta mematuhi peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.
"Hal ini sesuai dengan amanah Surat Edaran Bupati Jombang Nomor 800/397/415.01/2023 Tentang Netralitas ASN dalam Pemilu 2024," ungkapnya.
ASN dan non ASN di lingkup Pemkab Jombang juga membacakan poin ikrar. Di antaranya menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dan non ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024.
Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi, ancaman kepada pegawai ASN dan non ASN serta seluruh elemen masyarakat, dan tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Menggunakan media sosial secara bijak, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong serta menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.