Format Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2024
Mengacu pada pelaksanaan CPNS 2019, berikut ketentuan format kartu peserta ujian SKD sebagaimana dilansir dari laman indonesiabaik.id:
- Cetak dengan menggunakan tinta warna.
- Potong pada bagian garis putus-putus.
- Peserta menuliskan nama dan melakukan tanda tangan pada lembar Panitia Ujian CPNS.
- Kartu peserta ujian SKD CPNS tidak boleh dilaminating atau dibungkus benda lainnya.
Sebagai informasi, kartu peserta ujian akan didapatkan bila peserta memilih untuk mengikuti SKD CAT CPNS 2024.
Selain mengikuti SKD 2024, peserta juga diberi kesempatan untuk memilih menggunakan nilai SKD tahun lalu dengan terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada instansi melalui portal sscasn.bkn.go.id.
Adapun ketentuan penggunaan nilai SKD 2023 dalam seleksi CPNS 2024 diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com
Berita tentang CPNS 2024 lainnya