"Surat-suratnya harus dibawa ke kami oleh pemilik didampingi orang tuanya, tujuannya para orang tua tahu kelakuan anaknya di luar. Sedangkan untuk kendaraan protolan, harus dirubah ke semula di Polres langsung," pungkas mantan Kasat Samapta Polres Probolinggo itu.
Baca juga: Garis Kejut Dipasang di Jalan Arteri Perak Jombang, Polisi Sebut untuk Cegah Aksi Balap Liar
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com