TRIBUNJATIM.COM - Ustaz Yusuf Mansur digugat Rp4 miliar karena terseret kasus investasi batu bara.
Ustaz Yusuf Mansur jadi tergugat dalam perkara investasi batu bara di Pengadilan Negeri Kota Bogor.
Gugatan sudah terdaftar dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2023/PN.Bgr.
Pihak penggugat yakni Ilis Siti Rahmah.
Ia mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Kota Bogor mengabulkan sebagian gugatannya dalam perkara investasi batu bara tahun 2009.
Yakni dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur dan beberapa pihak lainnya.
Dalam sidang putusan secara e-courts on line, pada Rabu (18/9/2024), Ustaz Yusuf Mansur dan kawan-kawan menerima hukuman.
Mereka wajib membayar kepada penggugat Ilis Siti Rahmah sebesar Rp4 miliar lebih.
Dalam keterangan pers ke awak media, Ilis Siti Rahmah bersama Arif suaminya menyetorkan modal sebesar Rp250 juta pada Ustaz Yusuf Mansur tahun 2009.
Namun hingga akhir tahun 2009 dan awal tahun 2010, investasi macet dan tidak ada pengembalian keuntungan, bahkan tidak ada penjelasan.
Kuasa hukum penggugat menyebutkan, Ustaz Yusuf Mansur sebagai Komisaris Utama PT Adhi Partner yang mengelola tambang di Kalimantan Selatan, sempat memberi janji.
Ia menjanjikan beri keuntungan investor sebesar 28,6 persen yang sebagian merupakan hak Ustaz Yusuf Mansur untuk diserahkan ke Darul Quran.
"Memang Yusuf Mansur jualnya Darul Quran itu, makanya menarik keluarga Pak Arif dan Ibu Ilis," kata Zaini Mustafa selaku kuasa hukum penggugat dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Minggu (22/9/2024).
"Karena keuntungan untuk pesantren pahalanya bakal mengalir, jangankan mengalir, uang tak kembali," sambungnya.
Baca juga: Digugat Hotel Rp100 M, Mandala Shoji Teriak Nangis Gotong Istri Pingsan, Ungkap Pemilik Angkuh
Arif selaku suami penggugat mengucap syukur atas putusan perkara investasi batu bara yang menyeret nama Ustaz Yusuf Mansur.