Berita Malang

Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp55 Juta Jadi Rp2 M, Dukun Gadungan di Malang Ajak Korban Ritual di Makam

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto saat menunjukkan tersangka dukun pengganda uang berikut barang bukti, Senin (23/9/2024) dalam artikel berjudul 'Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp55 Juta Jadi Rp2 M, Dukun Gadungan di Malang Ajak Korban Ritual di Makam'

"Kasus ini terus kami selidiki. Dan kami masih memburu tersangka lainnya," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Alimat bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tandasnya.

Baca juga: Ingin Untung Malah Buntung, Mobil Rental Digadaikan Demi Gandakan Uang ke Dukun: Ending Apes

 

Berita Terkini