"Kasus ini terus kami selidiki. Dan kami masih memburu tersangka lainnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Alimat bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tandasnya.
Baca juga: Ingin Untung Malah Buntung, Mobil Rental Digadaikan Demi Gandakan Uang ke Dukun: Ending Apes