Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Alimat (50), asal Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota. Ia ditangkap lantaran telah melakukan penipuan dengan modus sebagai dukun pengganda uang.
Tersangka Alimat menipu korbannya dengan menjanjikan dapat gandakan uang berkali-kali lipat.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (2/8/2024) pagi.
"Jadi, salah satu korban berinisial D (35), warga Kecamatan Kemalang Kabupaten Klaten Jawa Tengah mendapat informasi bahwa ada dukun yang mampu menggandakan uang. Setelah itu, korban datang ke dukun tersebut yang tidak lain adalah tersangka," ujarnya dalam konferensi pers ungkap kasus yang digelar di Polresta Malang Kota, Senin (23/9/2024).
Setelah saling bertemu, korban meminta agar uangnya sebesar Rp 55 juta dapat digandakan. Uang itu bukan milik D semata, melainkan patungan bersama 3 korban lainnya.
Setelah itu, tersangka pun menyanggupi hal tersebut.
"Tersangka mengaku dapat menggandakan uang milik korban, yang awalnya Rp 55 juta menjadi Rp 2 miliar. Namun untuk melakukan hal tersebut, dibutuhkan beberapa ritual," jelasnya.
Baca juga: Akal Bulus Kakek Dukun Palsu, Ngaku Sakti Bisa Gandakan Uang, Korban Merugi Rp 12 Juta
Selanjutnya, tersangka mengajak korban bersama-sama melakukan ritual di makam yang berada di Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Usai melakukan ritual, tersangka Alimat memberikan sebuah kardus ke korbannya. Lalu, tersangka meminta korban agar kardusnya jangan dibuka sebelum sampai di rumah.
Awalnya korban percaya, karena kardusnya cukup berat dan kemudian berpamitan pulang. Namun di tengah perjalanan, timbul rasa curiga pada korban dan akhirnya membuka kardus tersebut
"Saat kardus dibuka, ternyata isinya uang mainan dalam jumlah banyak. Korban kembali ke tempat makam, dan tersangka sudah tidak ada," tambahnya.
Korban melapor ke Polresta Malang Kota dan langsung ditindaklanjuti. Lalu pada Jumat (2/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka ditangkap di rumahnya.
Baca juga: Terkuak Fakta Baru Dukun Pengganda Uang di Pacitan, Pernah Jadi Korban hingga Alasan Pilih Pacitan
Dari tersangka diamankan beberapa barang bukti yaitu dupa, uang tunai milik korban yang tersisa Rp 20 juta, sarung serta pakaian yang dipakai saat melakukan aksinya.
Sebagai informasi, uang dari korban yang semula Rp 55 juta telah dibagi dengan 2 tersangka lainnya yang masih DPO. Sehingga, hanya tersisa Rp 20 juta.