Lanjutnya, setelah mendapat informasi tentang adanya perintah pelapasan cadar dari anak dan adanya pelarangan penggunaan cadar di lingkungan sekolah dari Ahmad Firdaus, selaku Kepala sekolah SMP, orang yang memerintah anaknya untuk melepaskan cadar.
"Kami sangat kecewa mendengarnya ada larangan ini. Selama ini tidak ada," ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa hukum, Turiman mengatakan, kedua orangtua NAA dan keluarga mengatakan pihak sekolah telah dengan sengaja melanggar hak asasi anak dalam memeluk agama dan beribadah menurut agamanya
Lanjutnya, hak anak untuk bebas beribadah menurut apa yang diyakini, hak untuk bersekolah dan menentukan sekolah yang disukai dengan cara memerintahkan anak untuk melepas cadar selama berada disekolah dan melarang penggunaan cadar di lingkungan sekolah.
"Padahal pada saat mendaftar, test dan wawancara anak menggunakan cadar dan tidak dilarang serta selama ini tidak pernah ada informasi terkait adanya larangan penggunaan cadar di SMP Yayasan Islam Terpadu Salsabila Magfirah," tutupnya.
Baca juga: Bangunan Sekolah Rusak, Siswa SD dan SMP Terpaksa Belajar di Teras Posyandu, Tak Ada Ruang Pengganti
Klarifikasi Sekolah
Kepala Sekolah SMP IT Salsabila, Ahmad Firdaus, mengatakan peraturan dari pihak yayasan di SMP IT Salsabila, sudah diterapkan sejak lama bahkan sebelum siswi perempuan itu menduduki bangku sekolah kelas 7.
"Sosialisasi juga sudah kami dari pihak sekolah sampaikan terus kepada yang bersangkutan sejak kelas 7 sampai kelas 8, agar membuka cadarnya ketika berada di dalam lingkungan sekolah," ujarnya.
Ahmad Firdaus mengakui, yang bersangkutan siswi yang bercadar itu juga sudah tertib mengikuti aturan buka cadar di sekolah.
"Tapi entah kenapa orangtuanya itu beranggapan yang tidak baik terhadap sekolah. Orangtuanya beralasan tidak mengetahui peraturan," jelasnya.
Pihak sekolah SMP IT Salsabila, lanjut Ahmad Firdaus, sangat menyayangkan kalau hal ini menjadi laporan yang justru akan memperpanjang masalah.
"Kami ingin masalah ini cepat selesai, kemarin dari yayasan juga kami sudah berkomitmen untuk mengembalikan seluruh pembiayaan yang sudah disetorkan oleh orangtua siswa itu jika merasa dirugikan, tapi semua ditolak," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com