TRIBUNJATIM.COM - Pendakwah Yusuf Mansur diduga tersandung kasus investasi batu bara.
Ia digugat sebesar Rp4 miliar.
Adapun penggugat diketahui merupakan korban Yusuf Mansur bernama Ilis Siti Rahmah.
Diperkirakan korban kasus investasi Yufu Mansur tak hanya Ilis saja, melainkan ada 250 lebih orang.
Dalam pengakuan Ilis yang disampaikan kuasa hukumnya, korban dijanjikan pahala mengalir.
Namun setelah korban menyetor modal investasi justru macet dan uang tak pernah kembali.
Baca juga: Berdalih Keuntungan untuk Pesantren, Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp4 M Atas Kasus Investasi Batu Bara
Adapun gugatan Yusuf Mansur atas kasus investasi batu bara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Kota Bogor dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2023/PN.Bgr.
Pengadilan Negeri Kota Bogor telah mengabulkan sebagian gugatan Ilis dalam perkara investasi batu bara tahun 2009 dengan tergugat Yusuf Mansur dan beberapa pihak lainnya.
Dalam sidang putusan secara e-courts on line, pada Rabu (18/9/2024), Yusuf Mansur dan kawan-kawan dihukum dengan kewajiban membayar kepada penggugat Ilis Siti Rahmah sebesar Rp 4 Miliar lebih.
Dikutip dari Tribunnews, Ilis bersama Arif suaminya menyetorkan modal sebesar Rp 250 juta pada 2009.
Namun hingga akhir 2009 sampai awal 2010 investasi macet.
Diakui Ilis juga tidak ada pengembalian keuntungan bahkan tidak ada penjelasan.
Kuasa hukum penggugat menyebutkan Yusuf Mansur sebagai komisaris utama PT Adhi Partner yang mengelola tambang di Kalimantan Selatan.
Ayahanda Wirda Mansur ini sempat menjanjikan memberi keuntungan investor sebesar 28,6 persen yang sebagian merupakan hak Yusuf Mansur diserahkan ke Darul Quran.
“Memang Yusuf Mansur jualnya Darul Quran itu makanya menarik keluarga Pak Arif dan Ibu Ilis," kata Zaini Mustafa kuasa hukum Ilis dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews, Minggu (22/9/2024).