Lalu ada calon baru yang ingin merebut kekuasaan incumbent.
"Itu boleh-boleh saja, itu haknya. Hak konstitusi masyarakat, hak konstitusi warga negara. Hak untuk memilih dan hak untuk dipilih. Jadi ada hak mempertahankan kekuasaan, termasuk merebut hak milik orang lain," ujarnya.
Ia lantas melanjutkan Indonesia adalah negara demokrasi. Merebut kekuasaan yang legal dan sah yaitu dengan cara menjadi peserta pemilu.
Proses perebutan kekuasaan pasti akan menimbulkan dampak konflik. Bagi negara jika konflik hanya sebatas perdebatan itu sah-sah saja.
Tidak melanggar undang-undang. Itulah yang dimaksud Eberta saat pemilu dimulai, konflik itu dilegalkan.