Berita Bondowoso

Marak Sepeda Listrik, Polres Bondowoso Imbau Warga Tak Bawa ke Jalan Raya

Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang warga terlihat melintasi jalanan kota Bondowoso dengan mengendari sepeda listrik

Dalam Pasal 5 ayat 1 Permenhub, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu.

Baca juga: Marak Anak-anak Naik Sepeda Listrik, Dishub Surabaya Imbau Tak Kendarai di Jalan Raya

Diterangkan dalam Pasal 5 ayat 3, bahwa kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan dan kawasan wisata.

Kemudian juga, area perkantoran, dan area di luar jalan.

"Masih banyak masyarakat yang tak tahu aturan ini," akunya.

Baca juga: Diduga Curi Sepeda Listrik, Bocah ini Menoleh dan Kabur saat Ditanya Korban, Diteriaki Maling

Untuk itu, pria akrab disapa Rohan itu, menghimbau masyarakat agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Melainlan cukup di sekitaran perumahan, lajur sepeda, dan tempat-tempat wisata.

"Nah ini pentingnya kita edukasi dan peran orang tua terhadap anak-anaknya," pungkasnya.

Berita Terkini