Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Marak Anak-anak Naik Sepeda Listrik, Dishub Surabaya Imbau Tak Kendarai di Jalan Raya

Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengimbau agar sepeda listrik tidak melintas di jalan raya.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Ndaru Wijayanto
Kompas/Daafa
Ilustrasi anak-anak naik sepeda listrik di jalan raya 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengimbau agar sepeda listrik tidak melintas di jalan raya. Sepeda yang pengoperasiannya dengan baterai cas itu hanya boleh beroperasi di jalan-jalan kampung dan jalan yang tidak ramai lalu lintas.

Kepala Dishub Kota Surabaya Tundjung Iswandaru menyebut bahwa tren meningkatnya penggunaan sepeda listrik harus dibarengi dengan kesadaran keselamatan berkendara.

"Orangtua terutama harus mengawasi anak-anaknya yang mengendarai sepeda listrik," kata Tundjung, Selasa (30/7/2024).

Sepeda listrik ini cenderung liar dan mbandang saat dioperasikan. Jika tidak dibarengi dengan kemampuan mengendarai bisa berbahaya. Apalagi di jalan saya. Untuk itu Dishub Surabaya melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya.

Tundjung menuturkan bahwa sepeda listrik itu hanya boleh dioperasikan di tempat-tempat wisata. "Tingkat keselamatan berkendara harus menjadi prioritas. Jalan raya sangat rentan sehingga dihindari," tuturnya.

Saat ini makin marak penggunaan sepeda listrik. Terutama digandrungi ibu-ibu dan anak-anak usia sekolah. Selain praktis juga harganya terjangkau. Namun kadang lupa, pengguna sepeda listrik ini mengabaikan keselamatan berkendara.

Baca juga: Mulai Marak Tren Penggunaan Sepeda Listrik di Magetan, Dishub Siapkan Regulasi Khusus

Namun khusus keselamatan berkendara ini, Dishub tidak punya wewenang. Apalagi sampai menindak. Meski begitu, Dishub Surabaya mengimbau agar semua pengguna sepeda listrik mematuhi semua ketentuan berkendara.

Kabid Angkutan Dishub Surabaya Sunoto menambahkan bahwa banyak pengguna sepeda listrik adalah usia anak-anak. Ada yang di bawah 12 tahun. Kecepatan maksimal sepeda listrik ini tidak boleh lebih dari 25 km/jam.

"Peran orangtua sangat dibutuhkan untuk mengatur anaknya dalam berkendara sepeda listrik. Cukup berkendara di lingkungan kampung dan rumah saja," tambah Sunoto.

Sementara itu, semua persyaratan keselamatan sepeda listrik harus berfungsi dengan baik. Mulai dari bel, lampu, lampu sign, hingga sistem rem yang harus standar. Ingat, kecepatan maksimal 25 Km per jam.

Baca juga: Hindari Sepeda Listrik, Pemotor Asal Jombang Tertabrak Truk di Madiun, 2 Orang Meninggal Dunia

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved