Berita Viral

Hakim Protes Gaji Tak Naik selama 12 Tahun, Masih Sama dengan PNS Biasa, Janjian Mogok Kerja 5 Hari

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI: Hakim Protes Gajinya Tak Naik selama 12 Tahun, Janjian Mogok Kerja 5 Hari, Tak Mau Sama dengan PNS

Justru malah menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

"Hal itu berdampak terhadap hak-hak normatif buruh. Seperti hak cuti, tunjangan dan jaminan sosial diabaikan oleh manajemen.Alhasil kesejahteraan buruh tidak meningkat," ucap Hermanto.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama Perumda Perkebunan Kahyangan Jember Sofyan Sauri mengaku tetap akan memperjuangkan hak Buruh.

Namun saat ini masih fokus pada penataan Sumber Daya Manusia (SDM) perusahaan yang selama ini masih carut marut.

"Karena kami mengedepankan sosial oriented bukan profit oriented. Profit memang perlu tetap harus ada sosial oriented dulu. Agar tidak gampang memecat orang karena disitu ada ketergantungan masyarakat Jember yang ada di kami," tanggapnya.

Pengupahan sesuai UMK tidak bisa diterapkan terhadap semua buruh perusahaan.

Kata dia, pemberian besaran gaji terhadap pekerja harus mempertimbangkan kinerja dan level jabatannya.

"Sama halnya seperti saya punya anak TK,saya kasih Rp 10 ribu dan anak saya yang SMA juga saya kasih Rp 10 ribu. Pasti berontak nanti anak yang pertama," kata Sofyan.

Baca juga: Alasan Driver Ojol di Jatim Tidak Gelar Demo hingga Matikan Aplikasi Seperti di Jakarta

Sebagai informasi, Perumda Perkebunan Kahyangan Jember mengalami kerugian selama tiga tahun berturut turut.

Hasil audit 2023, perusahan ini rugi sebesar Rp 600 juta.

Sementara pada 2022, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Jember ini rugi Rp 700 juta.

Pada 2021 kerugian perusahan ini mencapai Rp 1,4 miliar.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini