Dalam keterangannya, Yus'in menceritakan peristiwa pada 29 April 2024, sekitar pukul 06.10 WIB.
Saat itu, ia sedang menyapu halaman di Jalan Kyai Abdullah Prapen Nomor 9, Tenggilis Mejoyo.
Baca juga: Fajri Dapat Omzet Rp300 Juta Per Bulan dari Judol, Punya Bos di Kamboja, Polisi Temukan Deretan Aset
Jhoko mendekatinya dengan alasan menanyakan alamat, lalu tiba-tiba menarik kalung Yus'in hingga putus.
"Setelah saya beri tahu alamat, dia langsung menarik kalung saya," kata Yus'in.
Meski kaget, Yus'in tidak kehilangan akal. Begitu Jhoko berusaha melarikan diri dengan sepeda motor Yamaha Xeon, Yus'in mengejar dan memegang motor pelaku.
"Saya berteriak, 'Maling-maling'," ungkapnya.
Teriakan Yus'in menarik perhatian warga sekitar.
Warga pun segera membantu Yus'in dalam menangkap Jhoko.
"Warga datang membantu, dan akhirnya Jhoko dibawa ke kantor polisi," jelas Yus'in.
Dalam sidang, Jhoko mengakui perbuatannya melalui video call.
"Ya, Yang Mulia. Saya tarik kalungnya hingga putus, dan sempat ditanya oleh warga," ujar Jhoko.
Ia menghadapi ancaman hukuman sesuai pasal 365 ayat (1) KUHP.