Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Fajri Dapat Omzet Rp300 Juta Per Bulan dari Judol, Punya Bos di Kamboja, Polisi Temukan Deretan Aset

Inilah sosok pemuda asal Sumatera Barat yang bisa dapat omzet Rp 300 juta per bulan dari judol atau judi online. Pemuda 23 tahun itu bernama Fajri.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
Fajri Dapat Omzet Rp300 Juta Per Bulan dari Judol, Punya Bos di Kamboja, Polisi Temukan Deretan Aset 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah sosok pemuda asal Sumatera Barat yang bisa dapat omzet Rp 300 juta per bulan dari judol atau judi online.

Pemuda 23 tahun itu bernama Fajri Anugrah.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Fajri Anugrah karena mengelola tiga situs judi online bernama Pandawara126, Asalbet88, dan Targetbet777.

Penangkapan Fajri dilakukan di kediamannya di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Kamis (19/9/2023) pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Tangkap Warga Judol Tapi Suruh Bayar Rp20 Juta, 2 Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

Setelah gelar perkara, polisi menetapkan Fajri sebagai tersangka dan menahannya pada Jumat (20/9/2024).

Fajri melaporkan penghasilan hariannya kepada bosnya yang berada di Kamboja.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pok Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, laporan tersebut dilakukan Fajri melalui ponsel dan laptop.

“Pengelola yang mengecek laporan harian untuk dilaporkan ke atasannya di luar negeri, Kamboja,” ungkap Ade saat dikonfirmasi, Senin (23/9/2024), melansir dari Kompas.com.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fajri terungkap mengelola tiga situs judi online dengan bantuan seorang programmer.

Hingga kini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih memburu bos dan rekan Fajri.

Baca juga: Sosok T Bos Judol Indonesia yang Sulit Disentuh Hukum dan Bikin Jokowi Syok, Orang Krusial di Negara

Selama tiga bulan terakhir, Fajri berhasil mengantongi omzet Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per bulan.

Atas keuntungan tersebut, polisi menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Fajri karena diduga keuntungan tersebut diubah menjadi sejumlah aset.

Penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ahli TPPU untuk melacak aset Fajri.

“Setelah itu, tim penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset bergerak dan tidak bergerak yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan perjudian online,” tegas Ade.

Karena perbuatannya, Fajri dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 303 Ayat 1 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Sosok Benny Rhamdani yang Bongkar Inisial T Pengendali Judol hingga Buat Jokowi dan Kapolri Kaget

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved