2. Batasan Pelamaran:
Pelamar hanya diperbolehkan melamar di instansi tempat mereka bekerja saat ini.
3. Persyaratan untuk Pelamar Disabilitas:
- Melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas.
- Menyertakan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari.
4. Persyaratan Pengalaman Kerja:
- Minimal 2 tahun pengalaman untuk jabatan pelaksana, JF jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
- Minimal 3 tahun untuk JF jenjang ahli muda.
- Persyaratan pengalaman kerja ini tidak berlaku bagi pengawas sekolah dan dosen.
5. Pengalaman Khusus Bagi Dosen:
- 2 tahun pengalaman untuk jenjang asisten ahli.
- 3 tahun untuk jenjang lektor dengan kualifikasi S3.
- 5 tahun untuk jenjang lektor dengan kualifikasi S2 dan jenjang lektor kepala.
6. Pengalaman Bagi Guru:
Diperlukan pengalaman mengajar minimal 8 tahun.
7. Bukti Pengalaman Kerja:
Pelamar harus menyediakan surat keterangan dari pimpinan unit kerja sebagai bukti pengalaman.
8. Pilihan Seleksi:
Pelamar hanya dapat memilih satu, yaitu mengikuti seleksi PPPK 2024 atau CPNS 2024, dan tidak dapat mendaftar keduanya.
9. Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Melamar PPPK
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Kartu keluarga
- Dokumen tambahan lainnya sesuai dengan persyaratan instansi yang dilamar.
Catatan Penting:
- Semua dokumen yang dilampirkan harus dalam bentuk digital asli.
- Pemerintah tidak menerima fotokopi, surat keterangan, atau dokumen yang tidak dilegalisir.
- Ijazah dan transkrip nilai juga harus diunggah dalam format digital asli untuk memastikan keabsahan dokumen.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Berita tentang PPPK 2024 lainnya