Berita Viral

Sudah Tilap Rp 2,7 Miliar, Asrori Sales Toko Material Ngaku Terpaksa: Tanggung Jawab Saya Menagih

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sudah Tilap Rp 2,7 Miliar, Asrori Sales Toko Material Ngaku Terpaksa: Tanggung Jawab Saya Menagih

Korban diketahui mengalami kerugian dengan jumlah tak sedikit.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Indira Patmi, mengagendakan pembacaan vonis hukuman di depan terdakwa.

“Terdakwa terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, sesuai pasal 378 tentang penipuan, dengan vonis hukuman penjara 1 tahun 10 bulan,” ucap Indira Patmi.

Tanpa pikir panjang, terdakwa yang tidak didampingi oleh kuasa hukum, langsung menerima vonis setelah dibacakan oleh majelis hakim. 

Seusai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Ety Boedi Hartiningsih mengatakan, putusan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan, lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa.

“Pasal 378 tentang penipuan. Barang bukti uang Rp 5 juta, selain itu foto tangkapan layar bukti transfer dan bukti pembayaran,” ujar Ety.

Baca juga: Gelapkan Dana Umrah Rp4,9 Miliar, Terdakwa Justru Joget di Depan Korban usai Divonis 3 Tahun Penjara

Ety juga mengaku menerima putusan dari hakim tersebut, lantaran setimpal dengan perbuatan pelaku.

“JPU menerima vonis tersebut, karena sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Salah Satu Korban Arisan Bodong, Yayang Avita Almanda, menceritakan, setidaknya ada 8 korban yang tertipu arisan fiktif dengan kerugian berbeda beda.

“Total kerugian bisa mencapai lebih dari Rp 120 juta. Modusnya diiming imingi untung atau laba yang besar, dan bisa kembali dalam waktu cepat,” ungkapnya.

Ia mengaku gabung sebagai peserta arisan pada Agustus 2023, melalui informasi dari mulut ke mulut. Pada awalnya proses berjalan normal, hingga bulan Januari 2024 terjadi kendala.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini