Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

JPU Sebut Gus Muhdlor Tahu Praktik Lancung Anak Buah dan Sengaja Dibiarkan, Malah Diduga Minta Jatah

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JPU KPK, Andry Lesmana usai sidang eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor di Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (30/9/2024). 

Diberitakan sebelumnya, pada Jumat (6/9/2024), terdakwa Ari Suryono dituntut oleh JPU KPK dengan pidana penjara 7,6 tahun, beserta denda Rp 500 juta, dan pidana tambahan mengganti uang sekitar Rp 7,1 miliar, subsider penjara enam bulan. 

Sedangkan, terdakwa Siska Wati, cuma dituntut pidana penjara lima tahun, dengan pidana denda Rp 300 juta subsider empat bulan. Tanpa pidana tambahan lainnya. 

Sekadar diketahui, dikutip dari Tribunnews.com, KPK mengungkap modus eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menyunat gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sidoarjo. 

Ali Fikri, Juru Bicara KPK kala itu, menjelaskan korupsi yang menyeret Gus Muhdlor terungkap setelah KPK menangkap dua anak buah Bupati Sidoarjo tersebut.

Keduanya adalah Siska Wati, yang menjabat Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono. 

Ari Suryono diduga berperan memerintahkan Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut.

Pemotongan dana insentif itu, diduga diperuntukkan bagi kebutuhan Ari Suryono dan Gus Muhdlor.

Besaran potongan tersebut, berkisar antara 10-30 persen, sesuai besaran insentif yang diterima.

Agar tak dicurigai, Ari Suryono memerintahkan Siska Wati untuk mengatur mekanisme penyerahan uang terdekat dilakukan secara tunai, dan dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Ari Suryono disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati.

Khusus pada tahun 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.

Berita Terkini