Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Tim Penasihat Hukum (PH) eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor telah menyiapkan sejumlah saksi untuk menghadapi sidang kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara (ASN) Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, pada pekan depan.
Ketua Tim PH Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengatakan, pihaknya bakal menyiapkan saksi fakta dan ahli berjumlah sekitar tiga orang pada sidang lanjutan, Senin (25/11/2024) mendatang.
Ia berharap, para saksi yang dihadirkan akan membuka semua fakta dugaan pemotongan dana insentif pegawai seperti yang didakwakan oleh JPU KPK.
Apalagi, JPU sudah menghadirkan ratusan saksi yang sebagian besar adalah pegawai BPPD Sidoarjo, termasuk pegawai Pemkab Sidoarjo, dan pegawai KPP Pajak Pratama Sidoarjo Barat.
"Kami akan mengajukan saksi fakta dan saksi ahli, sekitar 2 atau 3 orang," ujarnya, seusai persidangan, di depan Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin (18/11/2024).
Mengenai adanya keterangan para saksi soal tagihan pajak sekitar Rp 26 juta, Mustofa Abidin menerangkan, nominal Rp 26 juta yang muncul sebagai pembayaran pajak usaha Gus Muhdlor di Kantor Pajak Pratama Sidoarjo Barat, berawal ketika kliennya menerima kabar tunggakan pajak usaha senilai Rp 131 juta.
Padahal, saat itu, kliennya Gus Muhdlor merasa tidak memiliki bidang usaha. Dan tentunya tunggakan pajak dengan nilai ratusan juta rupiah tersebut.
Baca juga: Anak Buah eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun, Jalannya Gontai Tak Kuat Menahan Tangis
Kemudian, pada saat itu, Ari Suryono dipanggil Gus Muhdlor untuk diminta melakukan mediasi atas kebenaran munculnya tunggakan pajak tersebut.
"Ari Suryono ini diminta Gus Muhdlor untuk mencari tahu dan menyelesaikan sebab dari munculnya tunggakan pajak itu, dalam perjalanan waktu Ari Suryono bersama sejumlah pegawai Pajak Pratama Sidoarjo Barat melakukan mediasi atas hal itu, dari hasil klarifikasi itu muncullah billing pembayaran dengan nominal Rp 26 juta dari Rp 131 juta yang disangkakan," ujar Mustofa.
Mustofa menambahkan, upaya yang dilakukan Ari Suryono melalui pegawainya untuk membayar atau memberikan uang senilai Rp 26 juta kepada Kantor pajak Pratama Sidoarjo Barat murni inisiatif pribadi tanpa sepengetahuan kliennya.
"Namun, pembayaran yang dilakukan Ari Suryono tidak melalui keputusan Gus Muhdlor. Padahal Ari Suryono ini ditugasi untuk menyelesaikan tunggakan pajak yang begitu besar, bukan untuk membayarnya," pungkasnya.
Di tengah persidangan, majelis hakim memberikan Gus Muhdlor kesempatan untuk meninjau keterangan para saksi soal tagihan pajak sekitar Rp 26 juta.
Baca juga: Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor: Monggo Buka Rekening Saya Secerah-cerahnya
Gus Muhdlor menyesalkan keterangan sejumlah saksi yang dianggap kurang tepat dan tentunya berbeda dari kesaksian sebelumnya.
Ia menilai beberapa saksi memberikan informasi yang tidak akurat dan tidak sesuai dengan kenyataan.