Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, telah ditutup.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo yang memerlukan 10.633 KPPS, kuota terpenuhi.
Bahkan pelamar petugas yang bertugas waktu pencoblosan itu overload.
Total ada 11.703 pelamar yang mendaftar, padahal kebutuhan KPPS KPU Ponorogo 10.633 orang. Sehingga ada ribuan pelamar KPPS Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Ada 1.077 pelamar KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” Komisioner KPU Ponorogo, Amrul Sabrina Sulistia Putra, Selasa (1/10/2024).
Baca juga: Mitos Unik Etan Kali Kulon Kali di Pilkada Ponorogo, 4 Periode Selalu Bergantian Tanpa Petahana
Dia menjelaskan dari Pendaftaran KPPS dibuka mulai 17 September 2024 lalu hingga 28 September 2024. Pemdaftaran KPPS Pilkada 2024 di kantor PPS.
“Ketika kami tutup ternyata overload. Ada seribu lebih peserta tidak diterima sebagai KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara),” urainya.
1.077 pelamar yang tidak diterima ada berbagai faktor. Adapun faktor adanya TMS pada berkas pendaftaran KPPS meliputi usia yang terlalu tua.
Baca juga: Sepi Garapan, Kuli Bangunan Sampai Buruh Tani di Ponorogo Nyambi Jadi Perakit Kotak Suara Pilkada
“Usia lebih 55 Tahun. Padahal sesuair syaratnya berusia minimal 17 tahun, dengan batas usia maksimal 55 tahun,” papar Amrul kepada Tribunjatim.com.
Kemudian juga surat lamaran atau pernyataan tidak ditandatangani atau tidak sesuai format. Pun lampiran surat sehat yang diminta tidak lengkap.
“Surat Sehat tidak menerangkan tekanan darah, gula darah dan kolesterol. Padahal ketiga komponen tersebut wajib dilampirkan,” tambahnya.
Sedangkan dari 21 kecamatan, yang paling banyak pendaftar adalah KPPS di wilayah Kecamatan Ponorogo Kota. Ada 925 pelamar atau pendaftar.
Baca juga: Hasil Pasca Masa Sanggah Hasil Administrasi CPNS Ponorogo, Ada Peserta TMS Jadi MS dan Sebaliknya
“Tapi ya kebutuhannya juga banyak. Kalau Kecamatan Ponorogo kota kenutuhan 777 KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara),” pungkasnya.
Sekedar diketahui, KPUPonorogo membuka lowongan KPPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)Pendaftaran KPPS mulai hari ini, Selasa (17/9/2024) hingga 28 September 2024. Ada 10.633 KPPS yang diperlukan KPU Ponorogo.
Per TPS, KPU membutuhkan 7 orang KPPS. Dengan jumlah TPS 1.519 dikalikan 7 orang, sehingga yang dibutuhkan 10.633 orang untuk Pilkada.
Mereka yang menjadi TPPS itu masa kerjanya satu bulan. Mulai 7 November sampai 8 Desember.