Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS Ponorogo 2024

Hasil Pasca Masa Sanggah Hasil Administrasi CPNS Ponorogo, Ada Peserta TMS Jadi MS dan Sebaliknya

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo telah mengumumkan pasca sanggah hasil administrasi rekrutmen CPNS

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
Ilustrasi PNS Ponorogo saat apel belum lama ini 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo telah mengumumkan pasca sanggah hasil administrasi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

Hasil akhirnya, ada 7.182 peserta yang lolos administrasi. Sebelumnya ada 7.145 peserta rekrutmen CPNS yang lolos secara administrasi.

“Kalau yang kemarin itu ada 7.145 yang lolos administrasi. Kemudian ada mas sanggah. Saat ini ada 7.182 yang menjadi lolos administrasi,” ungkap Kabid perencanaan, Pengadaan, pengelolaan data dan sistem informasi ASN, BKPSDM Ponorogo, Ahmad Zamroni, Senin (30/9/2024).

Dia menjelaskan bahwa ada 482 peserta yang mengajukan sanggah. Peserta yang mengajukan sanggah adalah peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca juga: Histori Etan Kulon Kali di Pilkada Ponorogo, Tak Ada Pemimpin 2 Periode, hingga Sungai Sekayu

Menurutnya, dari 482 peserta itu yang dikabulkan sanggahannya ada 45 peserta. Dikabulkannya sanggahan itu lantaran tim dari BKPSDM mengecek kembali.

“Kami cek lagi kampus. Yang lain betul-betul belum memenuhi syarat. Ada 45 dari semula TMS (Tidak Memenuhi Syarat) menjadi MS (Memenuhi Syarat),” paparnya.

Selain itu juga ada yang semula MS menjadi TMS. Ada 8 peserta yang semula MS berubah status menjadi TMS.

“Akhirnya kami temukan peserta yang awalnya MS ke TMS. Kami teliti lagi. Dan peserta yang berubah status menjadi TMS itu kami beri kesempatan sehari untuk menyanggah dalam sehari dan hasilnya ya 8 orang itu,” urainya.

Baca juga: Ponorogo Mulai Diguyur Hujan, Wilayah Kekeringan Malah Meluas

Mereka peserta, kata dia, yang berubah status karena berbagai alasan. Sebagian besar terganjal akreditasi.

“Kami dari awal diumumkan bahwa akreditasi universitas disyaratkan bahwa akreditasi saat lulus, bukan saat pendaftaran, tambah Zamroni.

Lalu tentang penjurusan. Dimana banyak yang tidak sesuai dengan formasi. “Kalau dari awal dicantumkan keterangan bahwa nomenklatur sama ya ndak papa,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved